Regulasi Baru! Pemerintah Siapkan Internet Murah dengan Kecepatan hingga 100 Mbps

- Admin

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Internet murah makin dekat! Pemerintah siapkan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan broadband terjangkau. | Freepik/jannoon028

i

Internet murah makin dekat! Pemerintah siapkan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan broadband terjangkau. | Freepik/jannoon028

KumpalanNEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan spektrum frekuensi 80 MHz di pita 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan layanan internet murah.

Frekuensi ini akan dialokasikan untuk Broadband Wireless Access (BWA) dan direncanakan dilelang pada pekan ketiga Februari 2025.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan kajian yang menunjukkan bahwa teknologi BWA dapat menghadirkan akses internet dengan harga lebih terjangkau.

“Teknologi ini benar-benar bisa memberikan aspek murah kepada masyarakat. Itu berdasarkan kajian,” ujar Wayan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (10/2/2025).

Pemerintah menargetkan layanan internet kabel dengan kecepatan hingga 100 Mbps, dengan harga berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Wayan menegaskan bahwa frekuensi ini bukan untuk layanan seluler, melainkan untuk jaringan tetap yang memanfaatkan fiber optik sebagai backbone utama.

“Kami harapkan tarifnya sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Ini bukan untuk seluler, melainkan akses internet tetap,” jelasnya.

Selain itu, Kemenkomdigi juga mengundang perusahaan pemegang izin jaringan tetap Packet Switched untuk mengikuti lelang.

Dari konsep awal, spektrum 80 MHz ini akan dibagi menjadi tiga blok wilayah, sehingga diperkirakan akan ada tiga pemenang lelang.

Regulasi Pendukung Internet Murah

Plt Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Adis Alifiawan, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun dua regulasi utama guna mendukung kebijakan ini.

“Pertama, rancangan peraturan menteri tentang pita 1,4 GHz untuk layanan BWA. Kedua, rancangan keputusan menteri tentang standar teknis perangkat,” ujar Adis di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penyedia layanan internet berkomitmen memberikan tarif terjangkau kepada masyarakat.

“Kami ingin speed-nya up to 100 Mbps dengan harga di kisaran Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” tambahnya.

Jika regulasi dapat diselesaikan sesuai jadwal, pemerintah akan membuka lelang frekuensi 1,4 GHz pada pekan ketiga Februari.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penetrasi internet berbasis fixed broadband yang lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!