KumpalanNEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengambil alih penanganan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau.
Keputusan ini diumumkan pada Senin, 16 Juni 2025, dan diharapkan dapat segera mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.
Melalui pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, Presiden akan segera menetapkan solusi final. “Sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah pusat mengambil alih permasalahan ini. Presiden akan menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar Hasan saat konferensi pers di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkap bahwa langkah ini merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden.
“Presiden mengambil alih langsung persoalan batas pulau yang menimbulkan dinamika antara Aceh dan Sumut,” ucapnya pada 14 Juni 2025 di Jakarta.
Sengketa ini mencuat setelah empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Aceh – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – tercatat masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Klaim tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025, yang mendukung klaim Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bobby Nasution.
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menegaskan bahwa perubahan status keempat pulau telah diproses jauh sebelum 2022.
“Perubahan ini sudah berlangsung sejak lama, sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” jelasnya dalam pernyataan tertulis, 26 Mei 2025 lalu.
Koordinasi dan survei lapangan juga disebut telah dilakukan Kemendagri beberapa kali pada tahun 2022 sebagai bagian dari proses verifikasi dan fasilitasi administratif.
Dengan keterlibatan langsung Presiden, penyelesaian akhir atas kepemilikan keempat pulau ini kini berada di tangan pemerintah pusat.***