Jokowi Bandingkan Sistem RI dan Filipina: Pemilu Kita Satu Paket, Tak Bisa Asal Makzulkan

- Admin

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi angkat suara soal usulan pemakzulan Wapres Gibran: “Itu satu paket.” | Instagram.com/@gibran_rakabuming

i

Jokowi angkat suara soal usulan pemakzulan Wapres Gibran: “Itu satu paket.” | Instagram.com/@gibran_rakabuming

KumpalanNEWS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara terkait polemik usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat resmi yang ditujukan kepada MPR dan DPR RI.

DPR mengonfirmasi telah menerima surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI: Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyampaikan pandangannya usai pelaksanaan salat Idul Adha di kediamannya di Solo, Jumat (6/6/2025). Ia menekankan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan secara paket dalam satu koalisi, berbeda dengan negara seperti Filipina.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini satu paket,” kata Jokowi kepada awak media.

Jokowi juga menyebut bahwa usulan pemakzulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat. Presiden atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau tindakan tercela.

“Pemakzulan itu harus karena misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru bisa dimakzulkan,” tutupnya. ***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030
Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:42 WIB

Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Berita Terbaru

Ekonomi kreatif disebut jadi kunci penguatan ekonomi dan pariwisata Kabupaten Sukabumi. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Bupati Tegaskan Ekonomi Kreatif Jadi Pilar Pembangunan di Sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:45 WIB

error: Content is protected !!