Jokowi Bandingkan Sistem RI dan Filipina: Pemilu Kita Satu Paket, Tak Bisa Asal Makzulkan

- Admin

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Jokowi angkat suara soal usulan pemakzulan Wapres Gibran: “Itu satu paket.” | Instagram.com/@gibran_rakabuming

Jokowi angkat suara soal usulan pemakzulan Wapres Gibran: “Itu satu paket.” | Instagram.com/@gibran_rakabuming

KumpalanNEWS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara terkait polemik usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat resmi yang ditujukan kepada MPR dan DPR RI.

DPR mengonfirmasi telah menerima surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI: Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Jokowi menyampaikan pandangannya usai pelaksanaan salat Idul Adha di kediamannya di Solo, Jumat (6/6/2025). Ia menekankan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan secara paket dalam satu koalisi, berbeda dengan negara seperti Filipina.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini satu paket,” kata Jokowi kepada awak media.

Jokowi juga menyebut bahwa usulan pemakzulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat. Presiden atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau tindakan tercela.

“Pemakzulan itu harus karena misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru bisa dimakzulkan,” tutupnya. ***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan

Berita Terbaru