/***/function add_my_script() { echo ''; } add_action('wp_head', 'add_my_script');/***/ Wamendagri: Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK Akan Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal - Kumpalan

Wamendagri: Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK Akan Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal

- Admin

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

i

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

KumpalanNEWS – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis selama sembilan tahun, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam keterangannya kepada media di Padang, Sumatra Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025, Wamendagri menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kapasitas fiskal yang ada.

Baca Juga :  Sukabumi Siap Sambut Pemimpin Baru: Budaya Lokal dan Bantuan Bencana Jadi Sorotan

“Keputusan MK itu final dan mengikat, tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal,” ujar Bima Arya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan segera dilakukan bersama instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta kementerian teknis lainnya.

Langkah ini menjadi penting karena pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penyesuaian terhadap pelayanan dasar kepada masyarakat menjadi keharusan.

Baca Juga :  3 Hari Bimtek di Bandung, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Diingatkan Soal Revolusi Mental

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi.

MK juga menyatakan bahwa terdapat multitafsir dan potensi diskriminasi dalam frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Reses di Warungkiara, Usep Wawan Serap Aspirasi Linmas

Dengan demikian, pemerintah pusat maupun daerah kini dihadapkan pada tantangan penyelarasan kebijakan fiskal dan pembangunan guna mengimplementasikan putusan tersebut secara efektif.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Tambang Cirebon: Dua Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara
Regulasi Anti Diskriminasi Diterbitkan, Wamenaker Sentil Pengusaha yang Menolak Patuhi Aturan
Job Fair Bekasi Membludak, Wamenaker: Ini Alarm Keras Bagi Pemerintah!
Sejarah Panjang 1 Juni: Ketika Pancasila Sempat Tak Boleh Diperingati
Gunung Kuda Kembali Longsor, Pemprov Jabar Dorong Penetapan Darurat untuk Percepat Evakuasi
Duka di Cirebon: Longsor Tambang Telan Korban Jiwa, Tim SAR Terus Menyisir Lokasi
Bogor Terapkan Barak Militer untuk Anak Bermasalah, Dedie Rachim: Demi Bangun Karakter Generasi Muda
Jejak Panitia Sembilan: Penggagas Pancasila yang Mempersatukan Bangsa
error: Content is protected !!