Wamendagri: Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK Akan Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal

- Admin

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

i

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

KumpalanNEWS – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis selama sembilan tahun, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam keterangannya kepada media di Padang, Sumatra Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025, Wamendagri menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kapasitas fiskal yang ada.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal,” ujar Bima Arya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan segera dilakukan bersama instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta kementerian teknis lainnya.

Langkah ini menjadi penting karena pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penyesuaian terhadap pelayanan dasar kepada masyarakat menjadi keharusan.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi.

MK juga menyatakan bahwa terdapat multitafsir dan potensi diskriminasi dalam frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan demikian, pemerintah pusat maupun daerah kini dihadapkan pada tantangan penyelarasan kebijakan fiskal dan pembangunan guna mengimplementasikan putusan tersebut secara efektif.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!