DPR RI Minta Kajian Serius Usulan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN

- Admin

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan minta usulan pensiun ASN dikaji agar tak bebankan APBN. | instagram/puanmaharaniri

i

Puan minta usulan pensiun ASN dikaji agar tak bebankan APBN. | instagram/puanmaharaniri

KumpalanNEWS – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Ia menilai kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan secara nasional.

Puan menegaskan, perubahan batas usia pensiun ASN harus mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan dampaknya terhadap anggaran negara.

“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Ia juga memperingatkan agar kebijakan ini tidak menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan revisi batas usia pensiun ASN.

Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun berdasarkan kategori jabatan:

Jabatan Manajerial:

Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun

Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun

Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun

Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun

Jabatan Nonmanajerial:

Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun

Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun

Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun

Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun

Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Tak hanya itu, Korpri juga mendorong adanya jalur uji kompetensi untuk ASN yang ingin beralih ke jabatan fungsional. Usulan ini disampaikan guna mengatasi keterbatasan formasi jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!