/***/function add_my_script() { echo ''; } add_action('wp_head', 'add_my_script');/***/ DPR RI Minta Kajian Serius Usulan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN - Kumpalan

DPR RI Minta Kajian Serius Usulan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN

- Admin

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan minta usulan pensiun ASN dikaji agar tak bebankan APBN. | instagram/puanmaharaniri

i

Puan minta usulan pensiun ASN dikaji agar tak bebankan APBN. | instagram/puanmaharaniri

KumpalanNEWS – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Ia menilai kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan secara nasional.

Puan menegaskan, perubahan batas usia pensiun ASN harus mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan dampaknya terhadap anggaran negara.

“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga :  OPM Serang Pos Paro dilumpuhkan oleh Koops Habema

Ia juga memperingatkan agar kebijakan ini tidak menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan revisi batas usia pensiun ASN.

Baca Juga :  Disbudpora Ikut Hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Penyempurnaan APBD 2024 dan Pembahasan APBD 2025

Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun berdasarkan kategori jabatan:

Jabatan Manajerial:

Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun

Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun

Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun

Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun

Jabatan Nonmanajerial:

Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun

Baca Juga :  Polusi Udara Meningkat, Pemerintah Thailand Berlakukan Transportasi Gratis di Bangkok

Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun

Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun

Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun

Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Tak hanya itu, Korpri juga mendorong adanya jalur uji kompetensi untuk ASN yang ingin beralih ke jabatan fungsional. Usulan ini disampaikan guna mengatasi keterbatasan formasi jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Tambang Cirebon: Dua Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara
Regulasi Anti Diskriminasi Diterbitkan, Wamenaker Sentil Pengusaha yang Menolak Patuhi Aturan
Job Fair Bekasi Membludak, Wamenaker: Ini Alarm Keras Bagi Pemerintah!
Sejarah Panjang 1 Juni: Ketika Pancasila Sempat Tak Boleh Diperingati
Gunung Kuda Kembali Longsor, Pemprov Jabar Dorong Penetapan Darurat untuk Percepat Evakuasi
Duka di Cirebon: Longsor Tambang Telan Korban Jiwa, Tim SAR Terus Menyisir Lokasi
Bogor Terapkan Barak Militer untuk Anak Bermasalah, Dedie Rachim: Demi Bangun Karakter Generasi Muda
Jejak Panitia Sembilan: Penggagas Pancasila yang Mempersatukan Bangsa
error: Content is protected !!