Polisi Temukan 108 Ijazah di Rumah Jan Hwa Diana, Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi temukan 108 ijazah eks karyawan di rumah Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal. | Freepik

i

Polisi temukan 108 ijazah eks karyawan di rumah Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal. | Freepik

KumpalanNEWS — Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, resmi menyandang status tersangka dalam kasus penahanan dokumen ijazah milik mantan karyawan. Penetapan ini diumumkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah ditemukan 108 ijazah di kediaman Diana yang terletak di Perumahan Prada Permai VII, Surabaya.

Diana dikenai Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal empat tahun penjara. “Status yang bersangkutan hari ini resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers, Kamis (22/5).

Menurut Suryono, dokumen yang disita terdiri dari ijazah tingkat SMA dan diserahkan langsung oleh Diana kepada penyidik. Selain kediaman tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain termasuk gudang dan kantor Sentoso Seal di kawasan Margomulyo dan Dupak, Surabaya.

Tak hanya ijazah, Diana juga diduga menghilangkan SKCK milik beberapa eks pegawai. Meski proses hukum berada di bawah Polda Jatim, penahanan Diana dilakukan oleh Polrestabes Surabaya karena sebelumnya ia telah menjadi tersangka dalam kasus perusakan kendaraan bersama suaminya, Hendy.

Kasus ini mencuat usai sejumlah mantan pegawai melaporkan tindakan Diana ke polisi. Praktik penahanan ijazah tersebut menuai kritik publik karena dianggap merugikan pekerja.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!