DHS Cabut Izin Harvard untuk Mahasiswa Asing, Kebijakan Trump Tuai Protes Global

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan mahasiswa asing di Harvard resmi diumumkan DHS. | x.com/Harvard

i

Larangan mahasiswa asing di Harvard resmi diumumkan DHS. | x.com/Harvard

KumpalanNEWS  – Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Kebijakan kontroversial ini diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025 waktu setempat, dan mulai berlaku seketika.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menegaskan bahwa Harvard kini tidak dapat lagi merekrut mahasiswa asing. Mahasiswa internasional yang telah terdaftar pun diwajibkan untuk segera pindah ke institusi lain atau menghadapi risiko kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat.

“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” demikian isi pernyataan resmi DHS yang dirilis pada Jumat, 23 Mei 2025.

Keputusan ini diambil setelah Harvard menolak menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional yang diminta pemerintah bulan lalu. Selain itu, kampus bergengsi tersebut juga dituduh gagal menangani isu antisemitisme yang mencuat dalam beberapa bulan terakhir.

Pihak Gedung Putih menyebut kebijakan ini sebagai respons atas “kegagalan Harvard menjaga netralitas akademik”.

Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menyatakan, “Mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak.”

Ia juga menyebut Harvard sebagai “sarang agitasi anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris”.

Mahasiswa asing asal Austria, Karl Molden, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami saling bertanya-tanya, apakah kami harus pindah, kehilangan visa, atau mencari bantuan keuangan dari kampus lain,” ujarnya.

Langkah ini memicu kecaman luas dari komunitas akademik internasional dan organisasi HAM, yang menilai kebijakan ini berpotensi mencederai integritas pendidikan tinggi di AS.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai PPATS. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

21 Camat di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:21 WIB

error: Content is protected !!