KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI pada Rabu, 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar di hadapan awak media.
Diketahui, total nilai kredit yang disalurkan kepada Sritex mencapai Rp692 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang perusahaan kepada pihak ketiga serta membeli aset-aset non-produktif, termasuk tanah di sejumlah lokasi.
“Pembelian tanah dilakukan di beberapa tempat, di antaranya Yogyakarta dan Solo,” tambah Qohar.
Atas perbuatannya, Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usai penetapan tersangka, Iwan langsung ditahan oleh pihak Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mantan Dirut Sritex Tersandung Korupsi Rp692 Miliar, Dana Kredit Diduga Dipakai Beli Aset***