KumpalanNEWS – Satuan Tugas Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Ditsiber Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook yang dikenal dengan nama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Enam orang ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus yang tengah menjadi sorotan di media sosial ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa keenam tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erdi dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025. Ia menambahkan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari admin dan anggota aktif grup yang diduga kuat menyebarkan konten seksual melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, kartu SIM, dokumen digital (foto dan video), serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Erdi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim siber Polri. Ia menyebutkan bahwa grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban.
“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak,” pungkasnya.***