Diskominfosan Sukabumi Tegaskan Sinergi PPID-SP4N Lapor untuk Tingkatkan Layanan Publik

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor PPID-SP4N Lapor satukan persepsi, tingkatkan kualitas layanan informasi publik. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

Rakor PPID-SP4N Lapor satukan persepsi, tingkatkan kualitas layanan informasi publik. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

KumpalanNEWS – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor, Selasa (21/5/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, dihadiri seluruh Sekretaris Dinas dan perwakilan perangkat daerah.

Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas serta fungsi PPID dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik sejalan dengan prinsip keterbukaan pemerintahan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2024

Kepala Diskominfosan sekaligus PPID Utama Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memberikan layanan informasi yang responsif dan berkualitas, terutama di era digital saat ini.

Baca Juga :  Longsor Cibuntu-Mekar Asih Telan 4 Korban Kecelakaan, Warga Desak Perbaikan Segera

“Saya tidak dapat bekerja optimal tanpa dukungan semua pihak. Komentar publik di media sosial cenderung negatif, sehingga diperlukan peningkatan kinerja dan respon cepat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa birokrasi di era digital harus peka terhadap dinamika informasi publik, tetap dalam koridor aturan, serta mampu menanggapi masyarakat secara tepat melalui berbagai platform komunikasi.

Baca Juga :  Bangun Rutilahu hingga Wirausaha, KB FKPPI Dapat Pujian dari Wabup Andreas

Mubtadi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, dan perangkat daerah wajib menjamin hak tersebut melalui pelayanan yang baik dan transparan.

“Semua warga negara berhak memperoleh informasi publik, terutama dari kita sebagai perangkat daerah,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Melepas Kafilah MTQH: Peserta Berangkat dengan Semangat Membara, Siap Ukir Sejarah!
Pemkab Sukabumi Gandeng UMMI Luncurkan Beasiswa, Dorong Akses Pendidikan Tinggi
Forum Kemitraan Faskes 2025: Pemkab Sukabumi Siap Optimalkan Program JKN
Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah, Kunci Sukses CSR di Sukabumi
Ekonomi Maritim Indonesia Digenjot: Wabup Sukabumi Tekankan Sinergi Sektor Perikanan dan UMKM
Bupati Sukabumi Resmikan Ratu Freshmart dan Layanan Gizi Gratis di Palabuhanratu
Pelepasan Haji Kloter 56: Semangat Ibadah dan Peran Daerah Jadi Sorotan
Empat Calon Berebut Kursi Ketua, Musda KNPI Sukabumi Resmi Dibuka Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:11 WIB

Bupati Sukabumi Melepas Kafilah MTQH: Peserta Berangkat dengan Semangat Membara, Siap Ukir Sejarah!

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:09 WIB

Pemkab Sukabumi Gandeng UMMI Luncurkan Beasiswa, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:08 WIB

Forum Kemitraan Faskes 2025: Pemkab Sukabumi Siap Optimalkan Program JKN

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:52 WIB

Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah, Kunci Sukses CSR di Sukabumi

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:54 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Ratu Freshmart dan Layanan Gizi Gratis di Palabuhanratu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!