KumpalanNEWS — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 20 Mei 2025, di Mabes Polri, Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.
Laporan tersebut tercatat dalam surat Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, tertanggal 9 April 2025. Jokowi diperiksa selama kurang lebih satu jam.
Usai pemeriksaan, Jokowi mendapat pertanyaan dari awak media mengenai keaslian ijazahnya. Dengan senyum khasnya, Presiden menyatakan akan menunjukkan dokumen asli tersebut jika diminta oleh pengadilan.
“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” ujarnya.
Jokowi menegaskan bahwa pengadilan merupakan lembaga paling tepat untuk memverifikasi keabsahan ijazahnya agar semua menjadi jelas dan terbuka.
“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang. Lembaga yang paling kompeten untuk saya menunjukkan ijazah adalah pengadilan. Nanti saja di sana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 22 pertanyaan yang mencakup riwayat pendidikannya mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, termasuk skripsi dan aktivitas semasa mahasiswa.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dan kegiatan saat mahasiswa,” jelasnya.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya tuntutan transparansi terhadap para pejabat negara.***