Gratifikasi Miliaran di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Resmi Didakwa

- Admin

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima Rp21 M dari kasus Ronald Tannur. | Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta

i

Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima Rp21 M dari kasus Ronald Tannur. | Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta

KumpalanNEWS – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp21 miliar dalam kasus yang menyeret nama Ronald Tannur.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Adapun bentuk gratifikasi yang diterima meliputi Rp1,721 miliar dalam bentuk rupiah, 383 ribu dolar AS setara dengan Rp6,303 miliar, serta 1.099.581 dolar Singapura atau sekitar Rp13,938 miliar.

“Gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap karena berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” ujar JPU dalam persidangan.

Rudi diketahui menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 21 Januari 2022 sebelum dipindahkan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan uang-uang tersebut saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2025.

Selain tidak melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang, Rudi juga tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua PN, baik di Surabaya maupun Jakarta Pusat,” kata JPU mengakhiri pembacaan dakwaan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!