Usai Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto “Dibuang” ke Papua?

- Admin

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

i

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

KumpalanNEWS – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena menangani perkara korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga :  Istri Polisi Korban Penembakan di Lampung Dihadang Oknum Saat Temui Hotman Paris, Ada Apa?

“Iya benar,” ujar Yanto kepada awak media.

Total terdapat 41 pejabat peradilan tinggi yang terkena rotasi, termasuk ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai wilayah. Nama Eko Aryanto tercantum dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, Eko menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia dikenal publik sebagai hakim ketua dalam perkara korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Baca Juga :  CPUGGp dan UGGp Jerman Resmi Jalin Kerja Sama Internasional

Dalam putusan tingkat pertama, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga :  Sritex Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan dan Aset Perusahaan? Ini Kata Kurator

Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, harta benda Harvey turut dirampas sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Vonis tersebut kini telah diperberat di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Kuda Kembali Longsor, Pemprov Jabar Dorong Penetapan Darurat untuk Percepat Evakuasi
Duka di Cirebon: Longsor Tambang Telan Korban Jiwa, Tim SAR Terus Menyisir Lokasi
Bogor Terapkan Barak Militer untuk Anak Bermasalah, Dedie Rachim: Demi Bangun Karakter Generasi Muda
Jejak Panitia Sembilan: Penggagas Pancasila yang Mempersatukan Bangsa
Di Borobudur, Macron dan Prabowo Kukuhkan Kerja Sama Budaya Dua Negara
Dadan Hindayana: Program MBG Penting karena Anak Indonesia Sulit Akses Makanan Bergizi
Wamendagri: Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK Akan Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal
Travel Diminta Jujur, DPR Soroti Masalah Visa Jemaah Haji Furoda 2025

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:50 WIB

Gunung Kuda Kembali Longsor, Pemprov Jabar Dorong Penetapan Darurat untuk Percepat Evakuasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:48 WIB

Duka di Cirebon: Longsor Tambang Telan Korban Jiwa, Tim SAR Terus Menyisir Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:47 WIB

Bogor Terapkan Barak Militer untuk Anak Bermasalah, Dedie Rachim: Demi Bangun Karakter Generasi Muda

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:01 WIB

Jejak Panitia Sembilan: Penggagas Pancasila yang Mempersatukan Bangsa

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:57 WIB

Dadan Hindayana: Program MBG Penting karena Anak Indonesia Sulit Akses Makanan Bergizi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!