KumpalanNEWS – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena menangani perkara korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).
“Iya benar,” ujar Yanto kepada awak media.
Total terdapat 41 pejabat peradilan tinggi yang terkena rotasi, termasuk ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai wilayah. Nama Eko Aryanto tercantum dalam daftar tersebut.
Sebelumnya, Eko menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia dikenal publik sebagai hakim ketua dalam perkara korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Dalam putusan tingkat pertama, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, harta benda Harvey turut dirampas sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Vonis tersebut kini telah diperberat di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.***