Usai Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto “Dibuang” ke Papua?

- Admin

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

i

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

KumpalanNEWS – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena menangani perkara korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).

“Iya benar,” ujar Yanto kepada awak media.

Total terdapat 41 pejabat peradilan tinggi yang terkena rotasi, termasuk ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai wilayah. Nama Eko Aryanto tercantum dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, Eko menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia dikenal publik sebagai hakim ketua dalam perkara korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Dalam putusan tingkat pertama, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, harta benda Harvey turut dirampas sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Vonis tersebut kini telah diperberat di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!