Viral! Meme Mahasiswi ITB Bikin Geger, Polisi Langsung Tangkap — Amnesty Murka

- Admin

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Mahasiswi ITB ditangkap karena meme Prabowo-Jokowi, Amnesty sebut ini represi kebebasan berekspresi. | Unsplash/mengmengniu

Mahasiswi ITB ditangkap karena meme Prabowo-Jokowi, Amnesty sebut ini represi kebebasan berekspresi. | Unsplash/mengmengniu

KumpalanNEWS – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai kecaman dari Amnesty International Indonesia.

SSS, yang berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo sedang berciuman.

Polisi menjerat SSS dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan tersebut mencerminkan tindakan otoriter yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa seni, termasuk satir dan meme politik, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Usman juga mengingatkan bahwa tindakan polisi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menegaskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dikriminalisasi.

Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh hukum internasional maupun UUD 1945. Ia juga menyatakan bahwa lembaga negara, termasuk presiden, tidak memiliki perlindungan hukum terhadap reputasi dalam konteks hak asasi manusia.

“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE merupakan taktik tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” pungkas Usman.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan

Berita Terbaru