KumpalanNEWS – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit pada slot orbit 123° Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, yang berlangsung selama periode 2012 hingga 2021.
Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, selaku Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, menjelaskan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar. Nilai itu berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Menurut BPKP, kegiatan oleh Navayo International AG mengakibatkan kerugian negara senilai 21,38 juta dolar AS atau sekitar Rp353 miliar,” ujar Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (7/5/2025).
Ia memaparkan bahwa proyek ini bermula dari penandatanganan kontrak antara tersangka Leonardi dari Kemhan dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
Kesepakatan tertuang dalam kontrak bertajuk Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment, yang diteken pada 1 Juli 2016. Nilai kontraknya sebesar 34,19 juta dolar AS, kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS.
Lebih lanjut, Navayo International AG disebut merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden. Namun, penunjukan perusahaan tersebut dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa, serta tanpa ketersediaan anggaran dari Kemhan RI.
Navayo diklaim telah mengirimkan peralatan, yang kemudian didukung oleh empat dokumen Certificate of Performance (CoP). Namun, menurut Andi, surat-surat CoP tersebut disiapkan tanpa adanya pemeriksaan fisik terhadap barang yang dikirim.
“Empat CoP itu dibuat oleh Anthony dan Gabor tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap barang,” tegasnya.
Navayo lantas mengajukan empat invoice kepada Kemhan sebagai bentuk penagihan. Sayangnya, hingga tahun 2019, anggaran pengadaan satelit belum tersedia di kementerian tersebut.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar ini.***