Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan RI, Kerugian Negara Tembus Rp353 Miliar

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung bongkar kerugian negara dalam kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

i

Kejagung bongkar kerugian negara dalam kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

KumpalanNEWS – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit pada slot orbit 123° Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, yang berlangsung selama periode 2012 hingga 2021.

Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, selaku Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, menjelaskan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar. Nilai itu berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  PDIP Duga Ada Kecurangan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi, KPU dan Bawaslu Angkat Bicara

“Menurut BPKP, kegiatan oleh Navayo International AG mengakibatkan kerugian negara senilai 21,38 juta dolar AS atau sekitar Rp353 miliar,” ujar Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (7/5/2025).

Ia memaparkan bahwa proyek ini bermula dari penandatanganan kontrak antara tersangka Leonardi dari Kemhan dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Kesepakatan tertuang dalam kontrak bertajuk Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment, yang diteken pada 1 Juli 2016. Nilai kontraknya sebesar 34,19 juta dolar AS, kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS.

Baca Juga :  Usai Viral Julukan 'Gubernur Konten', Dua Gubernur Bahas Kerja Sama Tenaga Kerja Antarprovinsi

Lebih lanjut, Navayo International AG disebut merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden. Namun, penunjukan perusahaan tersebut dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa, serta tanpa ketersediaan anggaran dari Kemhan RI.

Navayo diklaim telah mengirimkan peralatan, yang kemudian didukung oleh empat dokumen Certificate of Performance (CoP). Namun, menurut Andi, surat-surat CoP tersebut disiapkan tanpa adanya pemeriksaan fisik terhadap barang yang dikirim.

Baca Juga :  Insiden Tawuran di Hari Sumpah Pemuda, Sepuluh Remaja Diamankan Polres Sukabumi

“Empat CoP itu dibuat oleh Anthony dan Gabor tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap barang,” tegasnya.

Navayo lantas mengajukan empat invoice kepada Kemhan sebagai bentuk penagihan. Sayangnya, hingga tahun 2019, anggaran pengadaan satelit belum tersedia di kementerian tersebut.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar ini.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Leo XIV dari Chicago, Trump Sambut dengan Bangga Terpilihnya Pemimpin Katolik Dunia
Konklaf Berakhir, Dunia Sambut Paus Leo XIV sebagai Pemimpin Baru Gereja Katolik
Tak Disangka! Pidato Paus Baru Ternyata Selaras dengan Pancasila, Ini Respons Prabowo
Skandal Ijazah Jokowi Memanas! Polisi Turun ke Solo dan UGM, Ini Tujuannya!
Kasus Eksploitasi di Taman Safari, Dedi Mulyadi: Saya Akan Cari Asal-Usul Mereka Sendiri
Kasus Satelit 123° BT: CoP Tanpa Barang, Kejagung Tetapkan Leonardi Cs Tersangka
Prabowo Sambut Bill Gates di Jakarta, Indonesia Terima Hibah Rp2,6 Triliun
Indonesia Dipilih Bill Gates untuk Uji Coba Vaksin TBC, Ini Kata Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:56 WIB

Paus Leo XIV dari Chicago, Trump Sambut dengan Bangga Terpilihnya Pemimpin Katolik Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:44 WIB

Konklaf Berakhir, Dunia Sambut Paus Leo XIV sebagai Pemimpin Baru Gereja Katolik

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:41 WIB

Tak Disangka! Pidato Paus Baru Ternyata Selaras dengan Pancasila, Ini Respons Prabowo

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13 WIB

Skandal Ijazah Jokowi Memanas! Polisi Turun ke Solo dan UGM, Ini Tujuannya!

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:40 WIB

Kasus Satelit 123° BT: CoP Tanpa Barang, Kejagung Tetapkan Leonardi Cs Tersangka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!