RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, KPK Harap Dukungan Prabowo Jadi Dorongan DPR

- Admin

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK sambut baik dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidato Hari Buruh 2025. | Instagram/official.kpk

i

KPK sambut baik dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidato Hari Buruh 2025. | Instagram/official.kpk

KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyuarakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya memperingati Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam orasinya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi secara tegas. “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?”

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dukungan dari Presiden merupakan sinyal kuat mengenai urgensi pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang dikorupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Tessa pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari RUU ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tessa menambahkan bahwa KPK akan terus mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memerangi korupsi. “KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Namun, meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Artinya, pembahasannya oleh DPR kemungkinan belum akan dilakukan dalam tahun ini.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!