KumpalanNEWS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mengambil langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Pada Rabu, 30 April 2025, Jokowi resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Langkah ini diambil setelah isu lama itu kembali mencuat ke permukaan, termasuk setelah sekelompok massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, guna menuntut pembuktian ijazah aslinya.
Menanggapi laporan yang baru saja ia ajukan, Jokowi menjelaskan bahwa semasa dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI, ia mengira tudingan tersebut sudah selesai. Namun kenyataannya, isu tersebut terus bergulir hingga saat ini.
“Dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut,” ujar Jokowi kepada media usai membuat laporan.
Ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan bahwa dengan dibawanya kasus tersebut ke ranah hukum, segala sesuatunya akan menjadi lebih terang dan tidak menyisakan spekulasi.
“Dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang,” imbuhnya.
Langkah Jokowi ini sekaligus menjadi penegasan atas integritas dan kejelasan latar belakang pendidikannya, yang sebelumnya telah ia buktikan dengan menyerahkan dokumen ijazah asli dari jenjang SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada.***