Sidang Tipikor Ungkap Mbak Ita Gunakan Dana Insentif Pegawai untuk Kegiatan Politik

- Admin

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbak Ita didakwa terima Rp3,8 miliar dari potongan insentif pegawai. | Instagram/mbakitasmg

i

Mbak Ita didakwa terima Rp3,8 miliar dari potongan insentif pegawai. | Instagram/mbakitasmg

KumpalanNEWS – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, terungkap bahwa Mbak Ita melakukan pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Paparkan Program Strategis saat Pimpin Apel Dinas Pendidikan

Pemotongan yang disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ tersebut menghasilkan dana mencapai Rp3,8 miliar. Dana itu disetorkan secara berkala kepada Mbak Ita, termasuk setoran rutin sebesar Rp300 juta per kuartal selama masa jabatannya sebagai wali kota pada 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Mengusulkan Cuti Ayah Hingga 60 Hari untuk ASN yang Istrinya Melahirkan

Jaksa menyebut, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan internal dan eksternal yang mengarah pada kepentingan politik pribadi Mbak Ita.

Beberapa di antaranya adalah kegiatan Dharma Wanita, perjalanan rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba memasak nasi goreng, dan aktivitas lainnya yang turut memperkuat citra politiknya.

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Rio dalam pembacaan dakwaan.

Baca Juga :  PWI dan AJI Kawal Kasus Kematian Juwita: Jurnalis Harus Dilindungi

Atas perbuatannya, Mbak Ita dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Premanisme di Depok, Dedi Mulyadi Siap Rapatkan Barisan Ormas se-Jawa Barat
Demi Citra Politik, Mbak Ita Gelar Lomba Nasi Goreng Pakai Dana Iuran Pegawai Bapenda
Kasus Suap Hakim PN Jakarta, Kejagung Bekuk Aset Ariyanto: Kapal hingga Lexus LM Disita
Setelah Kasus Pelecehan di UI, Menkes Desak Reformasi Jam Kerja dan Hak PPDS
Ngaku Khilaf, Dokter UI Panjat Plafon Kos demi Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Bekasi Dihebohkan Bau Gas Misterius, PGN Turun Tangan dan Pastikan Keamanan
Bayi Dibuang di Rumah Kosong, Kepala SD dan Buruh Serabutan Ditangkap Polisi
Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:48 WIB

Tindak Premanisme di Depok, Dedi Mulyadi Siap Rapatkan Barisan Ormas se-Jawa Barat

Selasa, 22 April 2025 - 17:03 WIB

Sidang Tipikor Ungkap Mbak Ita Gunakan Dana Insentif Pegawai untuk Kegiatan Politik

Selasa, 22 April 2025 - 17:01 WIB

Demi Citra Politik, Mbak Ita Gelar Lomba Nasi Goreng Pakai Dana Iuran Pegawai Bapenda

Selasa, 22 April 2025 - 16:58 WIB

Kasus Suap Hakim PN Jakarta, Kejagung Bekuk Aset Ariyanto: Kapal hingga Lexus LM Disita

Senin, 21 April 2025 - 14:20 WIB

Setelah Kasus Pelecehan di UI, Menkes Desak Reformasi Jam Kerja dan Hak PPDS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!