KumpalanNEWS – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 14 April 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan.
Dalam pemaparannya, Bupati merespons secara rinci masukan dari seluruh fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Ia menyatakan kesepakatannya atas berbagai saran yang disampaikan, khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
“Pemkab telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi dan akan terus menyesuaikannya dengan regulasi terbaru,” kata Asep Japar.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur, dengan dukungan pelatihan dari instansi pusat dan lembaga terkait. Selain itu, seluruh perangkat daerah akan diarahkan menjadi incomer, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta optimalisasi aset daerah.
Pemda juga berkomitmen menggali potensi sumber daya alam yang belum tergarap maksimal sebagai salah satu sumber pendapatan retribusi daerah.
“Mudah-mudahan pembahasan bersama Bapemperda DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda secara formil dan materil,” tutupnya.***