Modus Campur Air ke BBM Terbongkar, Polres Klaten Tetapkan Satu Tersangka

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk BBM ditetapkan tersangka kasus Pertalite bercampur air di Klaten. | instagram.com/pertamina

i

Sopir truk BBM ditetapkan tersangka kasus Pertalite bercampur air di Klaten. | instagram.com/pertamina

KumpalanNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menetapkan seorang sopir truk berinisial M atau AMJ sebagai tersangka dalam kasus pencampuran air ke dalam bahan bakar Pertalite di SPBU 44.574.29, Trucuk, Klaten.

Tersangka yang merupakan warga Sukoharjo itu diduga dengan sengaja mencampurkan air ke dalam tangki BBM saat proses distribusi dari depo menuju SPBU.

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo AP, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 April 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.

“Berdasarkan penyidikan yang sudah kami laksanakan, sementara yang kami tetapkan tersangka adalah pengemudi dari kendaraan pengangkut BBM,” ujarnya.

Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya sepuluh orang saksi, termasuk konsumen terdampak, pihak SPBU, dan penanggung jawab logistik.

“Modusnya adalah saat pengangkutan, air diduga dicampur ke dalam BBM sehingga bahan bakar tidak lagi murni saat tiba di SPBU,” tambah Nur Cahyo.

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga langsung menghentikan sementara distribusi BBM ke SPBU tersebut dan melakukan pembersihan menyeluruh.

“Kami memastikan pembersihan dilakukan hingga dinyatakan aman untuk kembali beroperasi,” ujar Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU turut memberikan kompensasi kepada konsumen berupa penggantian biaya perbaikan kendaraan dan pengisian ulang BBM.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut. Polres Klaten bersama Pertamina juga masih mendalami kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan sabotase tersebut.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!