KumpalanNEWS – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), terus bergulir meski telah terjadi pertemuan dan permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku.
Korban berinisial FH (21) diketahui telah mendapat kunjungan dari perwakilan keluarga pelaku beberapa hari setelah peristiwa terjadi. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku menyampaikan permintaan maaf.
Namun, menurut keterangan A, kakak ipar korban, upaya tersebut justru baru dilakukan setelah keluarga korban lebih dulu mencari cara untuk menghubungi pihak pelaku.
“Iya betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Itu pun setelah kami mencari-cari untuk berhubungan dengan mereka,” kata A kepada media, Kamis (10/4/2025).
Meski telah membuka pintu maaf, A menegaskan bahwa tindakan Priguna tidak bisa dibenarkan secara moral. Keluarga korban tetap meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kami mengutuk perbuatan itu, tapi sesama manusia tetap memaafkan, walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya. Sampai saat ini (korban) masih kami dampingi dan awasi betul-betul kondisi psikisnya,” ungkap A.
Keluarga FH menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan demi keadilan, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang, termasuk Polda Jawa Barat dan pihak rumah sakit tempat Priguna bertugas.
“Secara hukum kami ingin proses hukum tetap berlanjut. Kami serahkan kepada pihak terkait,” tegas A. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan tidak menimbulkan korban lain.
“Kasus ini diusut sampai tuntas, mudah-mudahan bisa terungkap senetral, sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ferdy.
Ia menambahkan bahwa kliennya siap menghadapi konsekuensi hukum maupun dampak pada kehidupan pribadinya.
“Termasuk konsekuensi terburuk dalam hubungan rumah tangganya,” tutupnya.***