DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

- Admin

Kamis, 10 April 2025 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

KumpalanNEWS – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Rapat DPRD.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan nota pengantar mewakili Bupati Sukabumi.

Dalam penyampaiannya, H. Andreas menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan pajak dan retribusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini meliputi pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan, hingga pengendalian dan pengawasan.

“Peraturan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Sukabumi menyusun Raperda perubahan guna penyempurnaan aturan yang ada.

Wakil Bupati pun mengakui bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dari berbagai pihak.

“Kami berharap anggota dewan dapat menerima dan membahas lebih lanjut Raperda ini demi penyempurnaan regulasi yang lebih baik,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan

Berita Terbaru