Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Besar Guncang Reputasi UGM

- Admin

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UGM copot jabatan guru besar yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. | Doc. UGM

i

UGM copot jabatan guru besar yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. | Doc. UGM

KumpalanNEWS – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali diterpa isu serius setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besarnya.

Edy Meiyanto, akademisi dari Fakultas Farmasi, dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi lintas jenjang, mulai dari sarjana hingga program doktor.

Modus dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan dalam konteks bimbingan akademik maupun diskusi kegiatan, di mana Edy diduga memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing untuk melakukan tindakan tidak pantas.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa laporan pertama diterima pada 2024, namun peristiwa yang dimaksud terjadi pada rentang 2023 hingga 2024, bahkan dimungkinkan lebih awal.

“Yang kami periksa oleh Satgas adalah saksi dan korban dengan kejadian di tahun 2023 sampai 2024,” ujar Andi pada Jumat, 4 April 2025.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar peristiwa tidak terjadi di dalam lingkungan kampus, melainkan di luar, seperti saat pertemuan membahas kegiatan lomba atau bimbingan.

Sebagai langkah awal, pihak kampus telah mencopot Edy Meiyanto dari semua jabatan strategis, termasuk Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.

“Sejak pertengahan 2024, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” terang Andi.

Pelanggaran yang dilakukan dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy terancam sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

Namun, sebagai PNS dan guru besar, keputusan pemberhentian tidak bisa langsung dilakukan oleh pihak universitas.

“Keputusannya berada di tangan kementerian karena status guru besar diajukan dan ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Meskipun demikian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan kewenangan kepada rektor untuk mengambil tindakan sesuai kebijakan kampus. UGM berencana mengumumkan keputusan resmi usai libur Idulfitri 2025.

Andi menegaskan bahwa UGM berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan korban serta mencegah terulangnya kasus serupa.

“Yang utama adalah perlindungan korban, termasuk konseling dan pendampingan. Kami ingin memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa relasi kuasa dalam dunia akademik harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!