Skandal Pengadaan Iklan Bank BJB: KPK Temukan Dana Non-Bujeter Rp222 Miliar

- Admin

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK ungkap dugaan korupsi iklan Bank BJB, kerugian negara capai Rp222 miliar. | Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi

i

KPK ungkap dugaan korupsi iklan Bank BJB, kerugian negara capai Rp222 miliar. | Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi

KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara senilai Rp222 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Dana tersebut diduga dialokasikan untuk kebutuhan non-bujeter.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa dana itu sejak awal telah disetujui oleh Direktur Utama BJB berinisial YR bersama WH untuk bekerja sama dengan enam agensi periklanan.

“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, total anggaran pengadaan iklan mencapai Rp409 miliar, namun hanya sekitar Rp100 miliar yang direalisasikan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

“Modus yang digunakan adalah ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB kepada agensi, dengan pembayaran agensi kepada media yang menayangkan iklan tersebut,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi penyaluran dana melalui pihak-pihak tertentu yang menerima, mentransfer, hingga membelanjakannya dengan menggunakan nama orang lain.

“Kami telah menemukan petunjuk penggunaan nominee dalam transaksi tersebut. Hal ini akan terus kami dalami dalam proses penyidikan selanjutnya,” tutup Budi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!