KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara senilai Rp222 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Dana tersebut diduga dialokasikan untuk kebutuhan non-bujeter.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa dana itu sejak awal telah disetujui oleh Direktur Utama BJB berinisial YR bersama WH untuk bekerja sama dengan enam agensi periklanan.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, total anggaran pengadaan iklan mencapai Rp409 miliar, namun hanya sekitar Rp100 miliar yang direalisasikan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Modus yang digunakan adalah ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB kepada agensi, dengan pembayaran agensi kepada media yang menayangkan iklan tersebut,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi penyaluran dana melalui pihak-pihak tertentu yang menerima, mentransfer, hingga membelanjakannya dengan menggunakan nama orang lain.
“Kami telah menemukan petunjuk penggunaan nominee dalam transaksi tersebut. Hal ini akan terus kami dalami dalam proses penyidikan selanjutnya,” tutup Budi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.***