KumpalanNEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Kasus ini terungkap di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dua tersangka berasal dari lokasi kejadian di Bogor, satu di Bekasi, dan dua lainnya di Tegal.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, penyidik telah menetapkan tersangka atas penyalahgunaan LPG subsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 yang mencurigai adanya pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka serupa di ketiga lokasi. Mereka membeli tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer setempat, lalu mengumpulkannya di satu lokasi.
Dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es, isi tabung gas subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Setelah terisi penuh, tabung LPG 12 kilogram ditimbang dan dipasang segel serta barcode agar menyerupai produk resmi. Tabung tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi, meskipun isinya tidak sesuai standar.
“Para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp10,184 miliar dari praktik ilegal ini,” ungkap Nunung. Sementara itu, pihak berwenang masih menghitung total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Bareskrim Polri guna mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan LPG subsidi.***