Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyuntikan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap

- Admin

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG subsidi ke non-subsidi. | Dok. Bareskrim Polri

i

Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG subsidi ke non-subsidi. | Dok. Bareskrim Polri

KumpalanNEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dua tersangka berasal dari lokasi kejadian di Bogor, satu di Bekasi, dan dua lainnya di Tegal.

Baca Juga :  Baru Menjabat Dirut PFN, Ifan Seventeen Kena Sidak DPR

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, penyidik telah menetapkan tersangka atas penyalahgunaan LPG subsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 yang mencurigai adanya pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

Baca Juga :  Masa Reses ke-3 TA 2023, Ketua DPRD Yudha Sukmagara Telah Menemui Konstituen di 6 Titik Berbeda

Modus operandi yang dilakukan para tersangka serupa di ketiga lokasi. Mereka membeli tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer setempat, lalu mengumpulkannya di satu lokasi.

Dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es, isi tabung gas subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Setelah terisi penuh, tabung LPG 12 kilogram ditimbang dan dipasang segel serta barcode agar menyerupai produk resmi. Tabung tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi, meskipun isinya tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Danantara: Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Proyek Nasional

“Para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp10,184 miliar dari praktik ilegal ini,” ungkap Nunung. Sementara itu, pihak berwenang masih menghitung total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Bareskrim Polri guna mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan LPG subsidi.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer TNI, Dedi Mulyadi Jelaskan Pola Pendidikan Bukan Pendidikan Perang
Jati Diri Remaja Diubah di Barak TNI, Dedi Mulyadi Soroti Pendidikan Karakter
Utilisasi Minim, Danantara Targetkan GBK Jadi Aset Produktif Nasional
Instruksi Presiden: Danantara Diminta Bersih dan Satu Visi, 844 Perusahaan Masuk Pengelolaan
Dedi Mulyadi Bantah Isu Settingan Debat dengan Remaja soal Penghapusan Wisuda
Dukung Pengurangan Macet, ASN Jakarta Kini Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Didesak Mitra MBG Kalibata, Yayasan MBN Siap Cairkan Dana Tapi Enggan Sebut Angka
Ricuh di UNPFII: Aksi ‘Free Papua-Maluku’ Picu Reaksi, Kemlu RI Tegaskan Forum Bukan untuk Provokasi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:25 WIB

Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer TNI, Dedi Mulyadi Jelaskan Pola Pendidikan Bukan Pendidikan Perang

Selasa, 29 April 2025 - 18:23 WIB

Jati Diri Remaja Diubah di Barak TNI, Dedi Mulyadi Soroti Pendidikan Karakter

Selasa, 29 April 2025 - 18:21 WIB

Utilisasi Minim, Danantara Targetkan GBK Jadi Aset Produktif Nasional

Selasa, 29 April 2025 - 18:18 WIB

Instruksi Presiden: Danantara Diminta Bersih dan Satu Visi, 844 Perusahaan Masuk Pengelolaan

Senin, 28 April 2025 - 19:06 WIB

Dedi Mulyadi Bantah Isu Settingan Debat dengan Remaja soal Penghapusan Wisuda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!