Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyuntikan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap

- Admin

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG subsidi ke non-subsidi. | Dok. Bareskrim Polri

i

Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG subsidi ke non-subsidi. | Dok. Bareskrim Polri

KumpalanNEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dua tersangka berasal dari lokasi kejadian di Bogor, satu di Bekasi, dan dua lainnya di Tegal.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, penyidik telah menetapkan tersangka atas penyalahgunaan LPG subsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 yang mencurigai adanya pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka serupa di ketiga lokasi. Mereka membeli tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer setempat, lalu mengumpulkannya di satu lokasi.

Dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es, isi tabung gas subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Setelah terisi penuh, tabung LPG 12 kilogram ditimbang dan dipasang segel serta barcode agar menyerupai produk resmi. Tabung tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi, meskipun isinya tidak sesuai standar.

“Para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp10,184 miliar dari praktik ilegal ini,” ungkap Nunung. Sementara itu, pihak berwenang masih menghitung total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Bareskrim Polri guna mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan LPG subsidi.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!