KumpalanNEWS – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, ia menemukan dugaan pelanggaran produksi dan distribusi Minyakita oleh tiga perusahaan.
Amran mengungkapkan bahwa Minyakita yang dijual di pasar tidak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Harganya juga melebihi HET, dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” ungkapnya melalui unggahan di Instagram.
Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menilai tindakan ini sebagai kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas bagi produsen yang melanggar regulasi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kasus Minyakita yang berisi kurang dari 1 liter adalah kasus lama yang sudah ditindak. Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut masih terjadi di lapangan.
Kemendag sebelumnya telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang pada Januari 2025 karena dugaan pelanggaran serupa.
Masyarakat pun diminta tetap waspada dan melaporkan jika menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran atau dijual di atas HET.***