Terungkap! Minyakita di Pasar Tak Sampai 1 Liter, Harga Melebihi HET

- Admin

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan Andi Amran temukan Minyakita tak sesuai takaran dan melebihi HET saat sidak di Jakarta. | instagram.com/a.amran_sulaiman

i

Mentan Andi Amran temukan Minyakita tak sesuai takaran dan melebihi HET saat sidak di Jakarta. | instagram.com/a.amran_sulaiman

KumpalanNEWS – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, ia menemukan dugaan pelanggaran produksi dan distribusi Minyakita oleh tiga perusahaan.

Amran mengungkapkan bahwa Minyakita yang dijual di pasar tidak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-14 Tahun 2024

“Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Harganya juga melebihi HET, dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” ungkapnya melalui unggahan di Instagram.

Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Amran menilai tindakan ini sebagai kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan.

Baca Juga :  Mulai 1 Februari, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus! Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas bagi produsen yang melanggar regulasi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kasus Minyakita yang berisi kurang dari 1 liter adalah kasus lama yang sudah ditindak. Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut masih terjadi di lapangan.

Baca Juga :  DLH dan Disperkim Kabupaten Sukabumi Gelar Pemangkasan Pohon di Jalan Bhayangkara Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kemendag sebelumnya telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang pada Januari 2025 karena dugaan pelanggaran serupa.

Masyarakat pun diminta tetap waspada dan melaporkan jika menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran atau dijual di atas HET.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana di Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu
BGN Jawab Kecurigaan KPK: Anggaran MBG Tidak Dipotong, Perbedaan Pagu Bahan Baku Sudah Ditetapkan Sejak Awal Program
KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ada Indikasi ‘Pilih Kasih’ dalam Penentuan SPPG
KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Makanan Seharusnya Rp10.000 Jadi Rp8.000
Dedi Mulyadi dan Bupati Sukabumi Turun Tangan Atasi Sampah Sungai Cipalabuan Pasca Banjir Bandang
Richard Lee Akhirnya Ungkap Perjalanan Spiritual: Sudah Dua Tahun Jadi Mualaf

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:22 WIB

Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Senin, 10 Maret 2025 - 02:57 WIB

Terungkap! Minyakita di Pasar Tak Sampai 1 Liter, Harga Melebihi HET

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:30 WIB

Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana di Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:25 WIB

KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ada Indikasi ‘Pilih Kasih’ dalam Penentuan SPPG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!