KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki anggaran Rp71 triliun untuk tahun 2025, dengan kemungkinan tambahan Rp100 triliun.
Dengan dana sebesar itu, KPK mewaspadai potensi penyimpangan, terutama karena seluruh pengelolaannya terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program ini.
Selain dugaan pengurangan nilai makanan dari Rp10.000 menjadi Rp8.000, KPK juga menerima laporan adanya perlakuan khusus dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis KPK.
Ia menambahkan bahwa selain dugaan praktik ‘pilih kasih’, penentuan lokasi SPPG juga perlu dievaluasi agar makanan tetap berkualitas saat diterima oleh penerima manfaat.
Tak hanya soal distribusi, KPK juga mengkritisi efektivitas menu yang diberikan dalam program MBG.
Berdasarkan kajian KPK, kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit terbukti tidak efektif dalam menurunkan angka stunting, karena masyarakat lebih banyak menerima biskuit dibanding susu.
“Dari tahun ke tahun, penurunan stunting tidak signifikan. Oleh karena itu, kandungan makanan harus benar-benar dikaji dan disesuaikan agar manfaatnya optimal bagi anak-anak dan ibu hamil,” tegas Setyo.
Dengan berbagai temuan ini, KPK meminta agar penyelenggara MBG meningkatkan transparansi dan memastikan distribusi makanan berjalan sesuai standar demi kesejahteraan masyarakat.***