KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program prioritas pemerintah yang dimulai sejak 6 Januari 2025 ini memiliki anggaran besar, yakni Rp71 triliun untuk tahun ini, dengan kemungkinan tambahan Rp100 triliun jika percepatan dilakukan pada September sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan pengurangan nilai makanan yang diterima oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima, makanan yang seharusnya bernilai Rp10.000 per porsi hanya diberikan senilai Rp8.000.
“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Ia menekankan bahwa dugaan ini perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, sistem anggaran yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menyulitkan pengawasan di daerah.
“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair),” tambahnya dalam keterangan tertulis KPK.
Menanggapi hal ini, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa perbedaan nilai bahan baku telah diterapkan sejak awal program. Ia menjelaskan bahwa pagu bahan baku memang berbeda untuk setiap kelompok penerima.
“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000, anak lainnya Rp10.000,” jelas Dadan saat dihubungi media, Sabtu (8/3/2025).
Kelompok “anak lainnya” yang dimaksud mencakup siswa SD kelas 4 hingga SMA, termasuk santri dan siswa sekolah keagamaan yang setara. Dadan juga menegaskan bahwa pagu bahan baku di setiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717, dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” ujarnya.
Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, KPK diharapkan dapat terus mengawal transparansi anggaran MBG agar program tetap berjalan sesuai sasaran.***