BGN Jawab Kecurigaan KPK: Anggaran MBG Tidak Dipotong, Perbedaan Pagu Bahan Baku Sudah Ditetapkan Sejak Awal Program

- Admin

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK selidiki dugaan penyimpangan anggaran MBG, BGN beri klarifikasi soal perbedaan pagu bahan baku. | Instagram.com/badangizinasional.ri

i

KPK selidiki dugaan penyimpangan anggaran MBG, BGN beri klarifikasi soal perbedaan pagu bahan baku. | Instagram.com/badangizinasional.ri

KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program prioritas pemerintah yang dimulai sejak 6 Januari 2025 ini memiliki anggaran besar, yakni Rp71 triliun untuk tahun ini, dengan kemungkinan tambahan Rp100 triliun jika percepatan dilakukan pada September sesuai arahan Presiden Prabowo.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan pengurangan nilai makanan yang diterima oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, makanan yang seharusnya bernilai Rp10.000 per porsi hanya diberikan senilai Rp8.000.

“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Ia menekankan bahwa dugaan ini perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem anggaran yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menyulitkan pengawasan di daerah.

“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair),” tambahnya dalam keterangan tertulis KPK.

Menanggapi hal ini, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa perbedaan nilai bahan baku telah diterapkan sejak awal program. Ia menjelaskan bahwa pagu bahan baku memang berbeda untuk setiap kelompok penerima.

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000, anak lainnya Rp10.000,” jelas Dadan saat dihubungi media, Sabtu (8/3/2025).

Kelompok “anak lainnya” yang dimaksud mencakup siswa SD kelas 4 hingga SMA, termasuk santri dan siswa sekolah keagamaan yang setara. Dadan juga menegaskan bahwa pagu bahan baku di setiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717, dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, KPK diharapkan dapat terus mengawal transparansi anggaran MBG agar program tetap berjalan sesuai sasaran.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!