Total Utang Rp28 Triliun! Sritex Pailit, Karyawan Tunggu Haknya dari Penjualan Aset

- Admin

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pastikan hak 10.966 karyawan Sritex tetap terpenuhi meski pesangon dan THR masih menunggu hasil lelang aset. | instagram.com/ik.lukminto

i

Pemerintah pastikan hak 10.966 karyawan Sritex tetap terpenuhi meski pesangon dan THR masih menunggu hasil lelang aset. | instagram.com/ik.lukminto

KumpalanNEWS – Pemerintah menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak 10.966 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, karyawan yang terdampak tetap berhak atas pesangon, upah yang masih terutang, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, hingga kini, hanya JHT yang dapat segera diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan, sementara pesangon dan THR masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa pencairan pesangon dan THR akan dilakukan setelah proses pemberesan harta pailit selesai.

“Pesangon dan THR masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya,” ujar Aziz, Kamis (28/2).

Baca Juga :  DLH Sukabumi Tingkatkan Pengelolaan Alun-Alun Gadobangkong sebagai Pusat Edukasi dan Wisata Lingkungan

Ia menambahkan, pemerintah berupaya agar hak-hak karyawan bisa dipenuhi sebelum Lebaran 2025. Namun, mengingat jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10.000 orang, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan,” kata Aziz.

Kurator: Karyawan Sritex Jadi Kreditur Prioritas

Tim kurator kepailitan PT Sritex memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen, yang berarti mereka akan diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset perusahaan berhasil dijual.

Denny Ardiansyah, salah satu kurator, menjelaskan bahwa pembayaran hak karyawan bergantung pada proses appraisal aset yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga :  3 Hari Bimtek di Bandung, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Diingatkan Soal Revolusi Mental

“Setelah ini, kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen,” ujar Denny usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2).

Hasil penilaian aset tersebut akan dilaporkan kepada hakim pengawas, sebelum didaftarkan untuk lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mengenai jumlah pesangon yang akan diterima karyawan, Denny mengimbau agar mereka menghitung sendiri haknya dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Genjot Program MBG, Target 89 Juta Penerima Butuh Rp100 Triliun

BPJS dan Disnaker Diminta Buka Posko di PT Sritex

Untuk mempercepat proses pencairan hak karyawan, Denny meminta BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker membuka posko langsung di PT Sritex.

“Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT dan juga lowongan kerja,” katanya.

Sebagai upaya mitigasi dampak PHK massal, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyediakan sekitar 7.000 lapangan pekerjaan baru bagi karyawan yang terdampak.

Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun. Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian independen guna mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Terungkap! Minyakita di Pasar Tak Sampai 1 Liter, Harga Melebihi HET
Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana di Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu
BGN Jawab Kecurigaan KPK: Anggaran MBG Tidak Dipotong, Perbedaan Pagu Bahan Baku Sudah Ditetapkan Sejak Awal Program
KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ada Indikasi ‘Pilih Kasih’ dalam Penentuan SPPG
KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Makanan Seharusnya Rp10.000 Jadi Rp8.000
Dedi Mulyadi dan Bupati Sukabumi Turun Tangan Atasi Sampah Sungai Cipalabuan Pasca Banjir Bandang

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:22 WIB

Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Senin, 10 Maret 2025 - 02:57 WIB

Terungkap! Minyakita di Pasar Tak Sampai 1 Liter, Harga Melebihi HET

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:23 WIB

BGN Jawab Kecurigaan KPK: Anggaran MBG Tidak Dipotong, Perbedaan Pagu Bahan Baku Sudah Ditetapkan Sejak Awal Program

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:25 WIB

KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ada Indikasi ‘Pilih Kasih’ dalam Penentuan SPPG

Berita Terbaru

Pemkab Sukabumi evaluasi tanggap darurat di Palabuhanratu, Simpenan, dan Lengkong. Bupati minta percepatan pemulihan pascabencana. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

Bencana Sukabumi: 8.244 Jiwa Terdampak, Pemulihan Dipercepat

Rabu, 12 Mar 2025 - 18:38 WIB

error: Content is protected !!