Sritex Pailit! Ini Daftar Utang dan Alasan Perusahaan Tak Bisa Bertahan

- Admin

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) secara resmi menghentikan operasional pabriknya mulai 1 Maret 2025 setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menetapkan perusahaan dalam kondisi insolvensi, yang berarti tidak mampu membayar utang.

Putusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri oleh debitur, kreditur, dan tim kurator yang menangani kepailitan Sritex.

Kurator PT Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, mengungkapkan bahwa proses pembahasan telah berlangsung selama 21 hari, melibatkan entitas lain dalam grup perusahaan, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya.

Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun

Dalam daftar piutang yang telah dikonfirmasi tim kurator, Sritex memiliki total utang Rp29,8 triliun. Kreditur perusahaan terdiri dari:

94 kreditur konkuren

349 kreditur preferen

22 kreditur separatis

Beberapa utang yang telah diverifikasi meliputi:

Rp28,6 miliar kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo

Rp189,2 miliar kepada Bea Cukai Surakarta

Rp43,6 miliar kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY

Kurator Denny Ardiansyah menegaskan bahwa daftar piutang ini akan menjadi dasar bagi kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini, kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang,” ujarnya.

Pengeluaran Lebih Besar dari Pemasukan

Selain utang yang besar, Sritex juga menghadapi masalah beban operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan pemasukan.

“Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan mencapai Rp35,03 miliar,” ungkap Nurma dalam konferensi pers di PN Semarang, Jumat, 28 Februari 2025.

Sementara itu, pemasukan perusahaan sangat terbatas:

Pendapatan Sritex hanya sekitar Rp20 miliar per bulan

PT Primayudha Mandirijaya masih mencatatkan keuntungan sekitar Rp1 miliar lebih setelah dikurangi biaya operasional

PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja sudah tidak beroperasi

Karena ketimpangan ini, tim kurator menilai bahwa Sritex tidak mungkin melanjutkan operasional karena minimnya modal kerja dan beban biaya yang terlalu tinggi.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa keterbatasan modal kerja menjadi kendala utama.

“Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan modal kerja, proposal going concern yang kami diskusikan sebelumnya tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur,” ujar Iwan.

Hakim Tegaskan Sritex Tidak Bisa Diselamatkan

Hakim pengawas Haruno secara resmi menetapkan bahwa Sritex berada dalam kondisi insolvensi dan tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha.

“Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent kami tetapkan hari ini, Jumat, 28 Februari 2025,” tegas Haruno.

Hakim menyimpulkan bahwa skema going concern atau kelangsungan usaha tidak dapat dilakukan karena kondisi keuangan yang sangat buruk.

“Para kreditur yang kemarin meminta evaluasi mengenai cash flow debitur, inilah hasilnya,” jelasnya.

Hakim juga mengingatkan semua pihak untuk segera mengurus hak mereka melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga Semarang sebelum proses lebih lanjut dilakukan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!