Sritex Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan dan Aset Perusahaan? Ini Kata Kurator

- Admin

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex resmi tutup, 8.400 karyawan terkena PHK, pesangon menjadi kewenangan kurator. | instagram.com/ik.lukminto

i

Sritex resmi tutup, 8.400 karyawan terkena PHK, pesangon menjadi kewenangan kurator. | instagram.com/ik.lukminto

KumpalanNEWS – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Akibat kebangkrutan ini, sebanyak 8.400 karyawan kehilangan pekerjaan setelah bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2), menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) ini telah melalui perundingan dan menjadi kewenangan kurator.

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” ujar Sumarno.

Menurutnya, segala bentuk tanggung jawab terhadap karyawan, termasuk pembayaran pesangon, kini berada di tangan kurator.

“Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator,” tambahnya.

Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator

Setelah Sritex dinyatakan pailit, kurator bertugas mengurus seluruh aset perusahaan, termasuk pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK. Sementara itu, hak Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengurangi dampak sosial akibat PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.

Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi persyaratan pencairan JHT.

“Tadi sudah mulai mengisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.

Terkait penguasaan aset perusahaan, kurator yang menangani kepailitan Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya, masih dalam proses.

“Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen),” ujar Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang menangani kepailitan Sritex, dalam pertemuan dengan media setelah rapat kreditur di PN Semarang, Kamis (30/1).

Saat ditanya mengenai total aset perusahaan, Denny menyebut belum dapat memastikan nilai pastinya. Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.

“Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal (taksiran nilai objek), jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny menyatakan bahwa komunikasi dengan debitur mulai membaik setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menghadiri rapat kreditur.

“Pasca rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan lebih lanjut,” tambahnya.

Hasil rapat kreditur juga menyepakati pembahasan dua skenario ke depan, yakni keberlanjutan usaha (going concern) atau skema penyelesaian utang.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!