KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal besar dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun.
Modus yang dilakukan para tersangka mencakup pengoplosan bahan bakar di depo dan manipulasi pengadaan minyak mentah. Sejumlah pejabat Pertamina dan pengusaha broker ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai mencuat setelah Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, dalam video unggahan akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024, mengungkap dugaan praktik kecurangan di SPBU.
Hanya dalam tiga hari, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pelaku dari perusahaan swasta seperti PT Navigator Katulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Modus Korupsi: Oplosan dan Manipulasi Impor
Para pelaku diduga menerapkan beberapa skema korupsi, di antaranya:
1. Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri – Minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi, sehingga Pertamina harus mengimpor minyak dari broker dengan harga lebih tinggi.
2. Pengoplosan BBM di Depo – Minyak Ron 90 (lebih murah) diimpor, lalu diolah menjadi Ron 92 di depo. Namun, harga yang dibayar tetap setara Ron 92, mengakibatkan kebocoran anggaran negara.
Dari penggeledahan rumah tersangka Dimas Hasaspati, Kejagung menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp400 juta.
Kerugian Negara Bisa Lebih Besar
Kerugian Rp193,7 triliun yang terungkap merupakan perhitungan awal hanya untuk tahun 2023. Jika dihitung dari 2018, total kerugian bisa mencapai hampir Rp1.000 triliun.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan beberapa komponen kerugian negara dalam skandal ini:
Ekspor minyak mentah yang merugikan negara: Rp35 triliun
Impor minyak melalui broker: Rp11,7 triliun
Pemberian kompensasi dan subsidi yang membengkak: Rp147 triliun
Kejagung masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik curang ini.
Konspirasi Minyak Mentah: Impor Sengaja Ditingkatkan
Regulasi yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan minyak mentah dalam negeri diduga sengaja dimanipulasi. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lebih memilih ekspor, sementara Pertamina lebih banyak mengimpor.
Akibatnya, harga BBM yang dijual ke masyarakat meningkat karena harga dasar yang lebih tinggi. Pemerintah pun terpaksa menggelontorkan subsidi dan kompensasi dalam jumlah besar.
Daftar Tersangka
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya:
Pejabat Pertamina:
Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Dir. Optimasi Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional)
Yoki Firnandi (Dir. PT Pertamina International Shipping)
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
Pihak Broker:
Muhammad Keery Andrianto Riza (Pemilik PT Navigator Khatulistiwa)
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak)
Kasus ini menjadi sorotan publik karena skalanya yang luar biasa besar. Kejagung memastikan akan terus mengusut skandal ini hingga ke akar-akarnya.***