Bukan Angka Kecil! Dugaan Korupsi Pertamina Berpotensi Tembus Rp968 Triliun

- Admin

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal korupsi Pertamina! Kerugian negara tembus Rp193,7 triliun, Kejagung tetapkan 7 tersangka. | Instagram.com/@kejaksaan.ri

i

Skandal korupsi Pertamina! Kerugian negara tembus Rp193,7 triliun, Kejagung tetapkan 7 tersangka. | Instagram.com/@kejaksaan.ri

KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal besar dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun.

Modus yang dilakukan para tersangka mencakup pengoplosan bahan bakar di depo dan manipulasi pengadaan minyak mentah. Sejumlah pejabat Pertamina dan pengusaha broker ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai mencuat setelah Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, dalam video unggahan akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024, mengungkap dugaan praktik kecurangan di SPBU.

Hanya dalam tiga hari, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pelaku dari perusahaan swasta seperti PT Navigator Katulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Modus Korupsi: Oplosan dan Manipulasi Impor

Para pelaku diduga menerapkan beberapa skema korupsi, di antaranya:

1. Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri – Minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi, sehingga Pertamina harus mengimpor minyak dari broker dengan harga lebih tinggi.

2. Pengoplosan BBM di Depo – Minyak Ron 90 (lebih murah) diimpor, lalu diolah menjadi Ron 92 di depo. Namun, harga yang dibayar tetap setara Ron 92, mengakibatkan kebocoran anggaran negara.

Dari penggeledahan rumah tersangka Dimas Hasaspati, Kejagung menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp400 juta.

Kerugian Negara Bisa Lebih Besar

Kerugian Rp193,7 triliun yang terungkap merupakan perhitungan awal hanya untuk tahun 2023. Jika dihitung dari 2018, total kerugian bisa mencapai hampir Rp1.000 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan beberapa komponen kerugian negara dalam skandal ini:

Ekspor minyak mentah yang merugikan negara: Rp35 triliun

Impor minyak melalui broker: Rp11,7 triliun

Pemberian kompensasi dan subsidi yang membengkak: Rp147 triliun

Kejagung masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik curang ini.

Konspirasi Minyak Mentah: Impor Sengaja Ditingkatkan

Regulasi yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan minyak mentah dalam negeri diduga sengaja dimanipulasi. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lebih memilih ekspor, sementara Pertamina lebih banyak mengimpor.

Akibatnya, harga BBM yang dijual ke masyarakat meningkat karena harga dasar yang lebih tinggi. Pemerintah pun terpaksa menggelontorkan subsidi dan kompensasi dalam jumlah besar.

Daftar Tersangka

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya:

Pejabat Pertamina:

Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga)

Sani Dinar Saifuddin (Dir. Optimasi Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional)

Yoki Firnandi (Dir. PT Pertamina International Shipping)

Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)

Pihak Broker:

Muhammad Keery Andrianto Riza (Pemilik PT Navigator Khatulistiwa)

Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)

Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skalanya yang luar biasa besar. Kejagung memastikan akan terus mengusut skandal ini hingga ke akar-akarnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!