KumpalanNEWS – Masyarakat dihebohkan dengan kabar beredarnya Pertamax oplosan di SPBU Pertamina.
Isu ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kabar mengenai Pertamax oplosan ramai diperbincangkan di media sosial, memicu kekhawatiran publik.
Dugaan ini muncul setelah Kejagung mengungkap adanya praktik pembelian minyak mentah dengan spesifikasi berbeda dari yang seharusnya.
Namun, PT Pertamina (Persero) membantah keras tuduhan bahwa Pertamax yang dijual di SPBU merupakan hasil oplosan.
Pertamina Klarifikasi: Tidak Ada Pertamax Oplosan
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa narasi mengenai Pertamax oplosan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat menemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung menyoroti perbedaan dalam pembelian minyak mentah dengan spesifikasi RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax), bukan mengenai pengoplosan BBM.
Pertamina Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi Pemerintah
Fadjar juga menegaskan bahwa BBM yang didistribusikan oleh Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas).
“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas Pertamax yang beredar di SPBU Pertamina.
Kilang Pertamina Belum Mampu Olah Semua Jenis Minyak Mentah
Dalam kesempatan yang sama, Fadjar mengungkapkan bahwa kilang milik Pertamina belum sepenuhnya mampu mengolah semua jenis minyak mentah.
Akibatnya, beberapa minyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi kilang harus diekspor ke luar negeri, sementara Pertamina tetap mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Kilang kita belum semuanya ter-upgrade, jadi tidak bisa fleksibel untuk mengolah berbagai minyak mentah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa produksi minyak mentah dalam negeri masih lebih rendah dibandingkan konsumsi nasional, sehingga impor tetap diperlukan.
Latar Belakang Isu Pertamax Oplosan
Kabar mengenai Pertamax oplosan bermula dari penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang.
Ia diduga melakukan pembelian minyak dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), tetapi di lapangan justru membeli RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang terjadi dalam periode 2018–2023 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Selain Riva, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.***