Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Benarkah Ada Pertamax Oplosan? Ini Klarifikasi Resmi

- Admin

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan korupsi di Pertamina menyeret tujuh tersangka. Bagaimana dampaknya terhadap distribusi energi? | Unsplash/Visual Karsa

i

Kasus dugaan korupsi di Pertamina menyeret tujuh tersangka. Bagaimana dampaknya terhadap distribusi energi? | Unsplash/Visual Karsa

KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Dalam konferensi pers pada Senin, 24 Februari 2025, Kejagung mengungkap bahwa salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Ia diduga terlibat dalam pembelian minyak mentah dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax) tetapi di lapangan justru membeli RON 90 (Pertalite), yang kemudian diolah kembali. Dugaan praktik ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya oplosan Pertamax.

Baca Juga :  Amblas hingga 1 Meter, Jalan Cisolok Jalur Jawa Barat-Banten Tak Bisa Dilewati Kendaraan Berat

Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan

Terkait isu yang berkembang, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa narasi mengenai oplosan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan Kejaksaan Agung.

“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.

Ia menekankan bahwa Kejagung lebih menyoroti permasalahan pembelian minyak dengan spesifikasi berbeda dari yang seharusnya, bukan mengenai pengoplosan.

Pertamina Pastikan Distribusi Energi Tidak Terganggu

Meski kasus ini menjadi perhatian publik, Fadjar memastikan bahwa layanan distribusi energi dari Pertamina tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG untuk masyarakat tidak akan terpengaruh.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah

“Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dukungan Pertamina terhadap Proses Hukum

Pertamina menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menghormati proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadjar.

Baca Juga :  Viral Pertamax Diduga Oplosan, Pertamina: Ini Salah Paham, Bukan Salah Racik!

Daftar Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading
***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Terungkap! Minyakita di Pasar Tak Sampai 1 Liter, Harga Melebihi HET
Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana di Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu
BGN Jawab Kecurigaan KPK: Anggaran MBG Tidak Dipotong, Perbedaan Pagu Bahan Baku Sudah Ditetapkan Sejak Awal Program
KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ada Indikasi ‘Pilih Kasih’ dalam Penentuan SPPG
KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Makanan Seharusnya Rp10.000 Jadi Rp8.000
Dedi Mulyadi dan Bupati Sukabumi Turun Tangan Atasi Sampah Sungai Cipalabuan Pasca Banjir Bandang

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:22 WIB

Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Senin, 10 Maret 2025 - 02:57 WIB

Terungkap! Minyakita di Pasar Tak Sampai 1 Liter, Harga Melebihi HET

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:30 WIB

Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana di Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:25 WIB

KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ada Indikasi ‘Pilih Kasih’ dalam Penentuan SPPG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!