KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam konferensi pers pada Senin, 24 Februari 2025, Kejagung mengungkap bahwa salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Ia diduga terlibat dalam pembelian minyak mentah dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax) tetapi di lapangan justru membeli RON 90 (Pertalite), yang kemudian diolah kembali. Dugaan praktik ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya oplosan Pertamax.
Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan
Terkait isu yang berkembang, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa narasi mengenai oplosan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan Kejaksaan Agung.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menekankan bahwa Kejagung lebih menyoroti permasalahan pembelian minyak dengan spesifikasi berbeda dari yang seharusnya, bukan mengenai pengoplosan.
Pertamina Pastikan Distribusi Energi Tidak Terganggu
Meski kasus ini menjadi perhatian publik, Fadjar memastikan bahwa layanan distribusi energi dari Pertamina tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG untuk masyarakat tidak akan terpengaruh.
“Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dukungan Pertamina terhadap Proses Hukum
Pertamina menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menghormati proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadjar.
Daftar Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading
***