Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193 Triliun

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Pertamina Patra Niaga ditetapkan tersangka kasus korupsi minyak mentah, negara rugi Rp193 triliun. | Dok. Pertamina Patra Niaga

i

Dirut Pertamina Patra Niaga ditetapkan tersangka kasus korupsi minyak mentah, negara rugi Rp193 triliun. | Dok. Pertamina Patra Niaga

KumpalanNEWS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka ini pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kewajiban Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan impor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, dalam praktiknya, Riva bersama dua tersangka lainnya diduga mengatur Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, Pertamina justru mengimpor minyak mentah, meski pasokan dalam negeri masih tersedia.

Skema Dugaan Korupsi dan Pemufakatan Jahat

Qohar mengungkapkan bahwa minyak mentah produksi KKKS dalam negeri ditolak dengan berbagai alasan, seperti nilai ekonomis yang dianggap tidak layak dan spesifikasi yang diklaim tidak sesuai dengan kilang. Padahal, harga minyak KKKS masih dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan kualitasnya masih bisa ditingkatkan dengan pengolahan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak mentah. Skema tersebut melibatkan pengaturan tender dengan kesepakatan harga yang telah diatur sebelumnya untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Riva dan dua tersangka lainnya diduga mengondisikan pemenangan broker dalam impor minyak mentah dan produk kilang.

Penyelewengan Spesifikasi Minyak

Selain dugaan pengkondisian impor, Riva juga diduga menyelewengkan spesifikasi minyak dalam pengadaan produk kilang. Ia disebut melakukan pembelian minyak jenis Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). Minyak tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk meningkatkan oktan menjadi Ron 92, yang menurut Qohar tidak diperbolehkan.

Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan markup dalam kontrak pengiriman minyak mentah oleh tersangka YF, dengan fee ilegal sebesar 13-15 persen. Praktik ini berdampak pada harga BBM yang lebih mahal bagi masyarakat serta beban subsidi yang semakin besar bagi negara.

Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi: Rp126 triliun
  • Kerugian subsidi BBM: Rp21 triliun

“Dalam praktiknya, skema ini menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!