KumpalanNEWS – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani akta pendirian Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta.
Peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk para menteri kabinet, duta besar, pengusaha, serta mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Danantara Kelola Dana Efisiensi Anggaran Dalam peresmian tersebut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dana yang dikelola Danantara berasal dari hasil efisiensi anggaran pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun atau hampir 20 miliar dolar AS yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, serta belanja yang kurang tepat sasaran.
Dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendukung 20 proyek nasional yang bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi Indonesia.
“Dana tersebut akan dialokasikan dan diinvestasikan dalam proyek-proyek nasional yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo.
Dorongan bagi Lapangan Kerja dan Industrialisasi Presiden Prabowo menekankan bahwa proyek-proyek yang berada di bawah Danantara akan berkontribusi pada pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kemakmuran masyarakat Indonesia dalam jangka panjang.
“Ini adalah bagian dari upaya industrialisasi dan hilirisasi, menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan lagi menjual sumber daya alam dengan harga murah, melainkan mengelolanya dengan lebih bijak untuk mendukung transformasi ekonomi menuju negara maju.
“Kita berkomitmen mengelola kekayaan dan aset nasional dengan disiplin finansial yang ketat serta tata kelola yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Landasan Hukum Pendirian Danantara Danantara didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, badan ini juga memiliki dasar hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola BPI Danantara.
Presiden Prabowo juga telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.
“Apa yang kita luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, tetapi instrumen pembangunan nasional untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegasnya.***