KumpalanNEWS – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan Nikita sebagai tersangka.
“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Laporan terhadap Nikita diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang.
Bukti dan Barang Sitaan
Ade Ary menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara, keterangan saksi, serta barang bukti digital.
“Ada bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sembilan dokumen sebagai barang bukti, di antaranya:
- Bukti transfer uang dari korban
- Tangkapan layar percakapan
- Bukti pembayaran cicilan
- Bukti pengiriman uang
- Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Tanda bukti pemesanan
Keterangan Saksi dan Kerugian Korban
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, termasuk saksi ahli.
Sementara itu, Ade Ary mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp4 miliar.
Dugaan pemerasan bermula dari pernyataan Nikita yang diduga mencemarkan nama baik Reza dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Namun, Nikita diduga mengancam akan membahas masalah ini di media sosial jika tidak menerima sejumlah uang.
“Terlapor meminta Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ujar Ade Ary.
Karena merasa terancam, Reza mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, kemudian memberikan tambahan Rp2 miliar dalam bentuk tunai sehari setelahnya.
“Atas kejadian ini, korban merasa diperas dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar,” pungkas Ade Ary.***