Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

- Admin

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. | Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys

i

Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. | Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys

KumpalanNEWS – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan Nikita sebagai tersangka.

“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Laporan terhadap Nikita diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang.

Bukti dan Barang Sitaan

Ade Ary menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara, keterangan saksi, serta barang bukti digital.

“Ada bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sembilan dokumen sebagai barang bukti, di antaranya:

  • Bukti transfer uang dari korban
  • Tangkapan layar percakapan
  • Bukti pembayaran cicilan
  • Bukti pengiriman uang
  • Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Tanda bukti pemesanan

Keterangan Saksi dan Kerugian Korban

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, termasuk saksi ahli.

Sementara itu, Ade Ary mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp4 miliar.

Dugaan pemerasan bermula dari pernyataan Nikita yang diduga mencemarkan nama baik Reza dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Namun, Nikita diduga mengancam akan membahas masalah ini di media sosial jika tidak menerima sejumlah uang.

“Terlapor meminta Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ujar Ade Ary.

Karena merasa terancam, Reza mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, kemudian memberikan tambahan Rp2 miliar dalam bentuk tunai sehari setelahnya.

“Atas kejadian ini, korban merasa diperas dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar,” pungkas Ade Ary.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai PPATS. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

21 Camat di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:21 WIB

error: Content is protected !!