KumpalanNEWS – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) atas insiden kericuhan dalam sidang yang melibatkan Hotman Paris.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung di Gedung MA pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai bagian dari instruksi dari DPN Peradi Bersatu.
Menurut Razman, permohonan maaf ini ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani perkara tersebut.
“Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu. Kami telah diperiksa secara etik dan diberi teguran keras, baik lisan maupun tertulis,” ujar Razman dalam keterangannya kepada media.
Razman juga menyatakan bahwa dirinya dan rekannya, Lechumanan, diperintahkan untuk secara langsung meminta maaf kepada Ketua MA beserta jajarannya.
Ajukan Pencabutan Pembekuan Sumpah Advokat
Selain meminta maaf, Razman dan Firdaus juga mengajukan permohonan agar pembekuan berita acara sumpah advokat mereka dicabut.
Razman menegaskan bahwa antara permintaan maaf dan pencabutan pembekuan sumpah adalah dua hal yang berbeda.
“Keputusan akhir tetap ada di tangan organisasi kami. Jika dinilai layak untuk diaktifkan kembali, biarlah mereka yang memutuskan,” katanya.
Sementara itu, Firdaus menyatakan bahwa kegaduhan yang terjadi adalah bentuk kekhilafan dan menilai pembekuan sumpah advokat sebagai keputusan yang keliru.
“Kami telah diberikan sanksi administratif melalui etik, tetapi pencabutan sumpah advokat seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.
Firdaus juga menyebut bahwa permintaan maaf mereka telah diterima oleh Ketua MA Sunarto dan berharap sumpah advokat mereka dapat segera dikembalikan agar bisa kembali bersidang.
Razman Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus dengan Hotman Paris
Meskipun telah meminta maaf kepada MA, Razman menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perselisihan dengan Hotman Paris Hutapea. Ia menyatakan siap menghadapi Hotman kapan pun dan di mana pun.
“Saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus Hotman, dan kami akan buka-bukaan. Ingat, ini beda kasus,” tegasnya.
Perseteruan antara Razman dan Hotman bermula dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ketika Hotman memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di mana Razman menjadi terdakwa.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap Razman atas tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.
Razman, yang saat itu merupakan kuasa hukum Iqlima, menyampaikan dugaan pelecehan tersebut, yang kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik dari Hotman.
Kini, dengan adanya permintaan maaf dan sanksi yang dijatuhkan, nasib karier hukum Razman dan Firdaus masih menjadi tanda tanya.***