Dari 6,5 ke 20 Tahun: Hukuman Harvey Moeis Diperberat di Pengadilan Tinggi

- Admin

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah. | Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah. | Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899

KumpalanNEWS – Kasus korupsi PT Timah yang menyeret pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim memasuki babak baru di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025) memperberat hukuman keduanya setelah sebelumnya divonis lebih ringan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Dalam putusannya, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap Harvey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih.

Menurut hakim, tindakan Harvey tidak hanya merugikan negara tetapi juga melukai hati rakyat.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Helena Lim Juga Terima Vonis Lebih Berat

Sementara itu, Helena Lim yang sebelumnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara, kini harus menjalani hukuman 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Budi Susilo, menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Budi Susilo dalam persidangan.

Helena didakwa sebagai pihak yang membantu Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar.

Drama Persidangan: Ibunda Helena Lim Histeris

Sidang banding ini juga diwarnai insiden emosional. Ibunda Helena Lim, Hoa Lian, yang menghadiri sidang sempat histeris ketika vonis dijatuhkan.

Tangisan kerasnya mengganggu jalannya persidangan, hingga Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta pihak keamanan mengeluarkannya dari ruang sidang.

“Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan,” tegas Rianto.

Dalam kondisi terduduk di kursi roda, Hoa Lian menolak untuk keluar dan terus menangis. Saat akhirnya dibawa keluar oleh petugas, ia berteriak, “Tukar saja dengan nyawa saya!”

Dari Vonis Ringan ke Hukuman Berat

Sebelumnya, Harvey Moeis sempat mendapat pertimbangan keringanan di tingkat pertama karena bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, Pengadilan Tinggi menilai skala kejahatannya terlalu besar untuk hukuman ringan.

Dengan putusan ini, kedua terdakwa kini menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Sementara itu, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap industri pertambangan timah di Indonesia.***

 

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan

Berita Terbaru