KumpalanNEWS – Kasus korupsi PT Timah yang menyeret pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim memasuki babak baru di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025) memperberat hukuman keduanya setelah sebelumnya divonis lebih ringan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Dalam putusannya, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap Harvey.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih.
Menurut hakim, tindakan Harvey tidak hanya merugikan negara tetapi juga melukai hati rakyat.
“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Helena Lim Juga Terima Vonis Lebih Berat
Sementara itu, Helena Lim yang sebelumnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara, kini harus menjalani hukuman 10 tahun.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Budi Susilo, menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Budi Susilo dalam persidangan.
Helena didakwa sebagai pihak yang membantu Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar.
Drama Persidangan: Ibunda Helena Lim Histeris
Sidang banding ini juga diwarnai insiden emosional. Ibunda Helena Lim, Hoa Lian, yang menghadiri sidang sempat histeris ketika vonis dijatuhkan.
Tangisan kerasnya mengganggu jalannya persidangan, hingga Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta pihak keamanan mengeluarkannya dari ruang sidang.
“Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan,” tegas Rianto.
Dalam kondisi terduduk di kursi roda, Hoa Lian menolak untuk keluar dan terus menangis. Saat akhirnya dibawa keluar oleh petugas, ia berteriak, “Tukar saja dengan nyawa saya!”
Dari Vonis Ringan ke Hukuman Berat
Sebelumnya, Harvey Moeis sempat mendapat pertimbangan keringanan di tingkat pertama karena bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, Pengadilan Tinggi menilai skala kejahatannya terlalu besar untuk hukuman ringan.
Dengan putusan ini, kedua terdakwa kini menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Sementara itu, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap industri pertambangan timah di Indonesia.***