Dari 6,5 ke 20 Tahun: Hukuman Harvey Moeis Diperberat di Pengadilan Tinggi

- Admin

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah. | Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899

i

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah. | Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899

KumpalanNEWS – Kasus korupsi PT Timah yang menyeret pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim memasuki babak baru di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025) memperberat hukuman keduanya setelah sebelumnya divonis lebih ringan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Dalam putusannya, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap Harvey.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih.

Menurut hakim, tindakan Harvey tidak hanya merugikan negara tetapi juga melukai hati rakyat.

Baca Juga :  Tips Memulai Usaha Kecil: DKUKM Kabupaten Sukabumi Berikan Panduan untuk Warga

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Helena Lim Juga Terima Vonis Lebih Berat

Sementara itu, Helena Lim yang sebelumnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara, kini harus menjalani hukuman 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Budi Susilo, menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Budi Susilo dalam persidangan.

Baca Juga :  Sukabumi Expo 2024: Momen Strategis untuk Menumbuhkan Investasi dan Ekonomi Daerah

Helena didakwa sebagai pihak yang membantu Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar.

Drama Persidangan: Ibunda Helena Lim Histeris

Sidang banding ini juga diwarnai insiden emosional. Ibunda Helena Lim, Hoa Lian, yang menghadiri sidang sempat histeris ketika vonis dijatuhkan.

Tangisan kerasnya mengganggu jalannya persidangan, hingga Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta pihak keamanan mengeluarkannya dari ruang sidang.

“Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan,” tegas Rianto.

Dalam kondisi terduduk di kursi roda, Hoa Lian menolak untuk keluar dan terus menangis. Saat akhirnya dibawa keluar oleh petugas, ia berteriak, “Tukar saja dengan nyawa saya!”

Baca Juga :  Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA, Upayakan Pencabutan Pembekuan Sumpah Advokat di Tengah Perseteruan dengan Hotman Paris

Dari Vonis Ringan ke Hukuman Berat

Sebelumnya, Harvey Moeis sempat mendapat pertimbangan keringanan di tingkat pertama karena bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, Pengadilan Tinggi menilai skala kejahatannya terlalu besar untuk hukuman ringan.

Dengan putusan ini, kedua terdakwa kini menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Sementara itu, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap industri pertambangan timah di Indonesia.***

 

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nurodin, Warga Cimanggu Palabuhanratu yang Alami Tekanan Batin Berat, Meninggal Dunia
Kesehatan Menurun, Warga Cimanggu Palabuhanratu Harapkan Bantuan Sosial dan Medis
BPOM Cabut Izin Edar Sejumlah ASI Booster, Ini Temuan dan Sanksinya
Laskar Pasundan Indonesia Dukung Kepemimpinan Asep Japar – Andreas di Sukabumi, Dorong Kebijakan Pro Rakyat
Bukan Karena Dipecat! Satryo Soemantri Brodjonegoro Ngaku Mundur dengan Legowo, Tapi Kok Pas Reshuffle?
Mahasiswa Bergerak! Aksi ‘Indonesia Gelap’ di Bandung Soroti Efisiensi Anggaran yang Dinilai Merugikan Pendidikan
Vonis 20 Tahun Bikin Syok! Harvey Moeis Masih Ngotot Lawan Takdir di Mahkamah Agung
Cristiano Ronaldo ke Indonesia Lagi! Setelah Tsunami Aceh dan Duta Mangrove, Kini Bantu Warga Kupang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:00 WIB

Nurodin, Warga Cimanggu Palabuhanratu yang Alami Tekanan Batin Berat, Meninggal Dunia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:19 WIB

Kesehatan Menurun, Warga Cimanggu Palabuhanratu Harapkan Bantuan Sosial dan Medis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:54 WIB

BPOM Cabut Izin Edar Sejumlah ASI Booster, Ini Temuan dan Sanksinya

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:23 WIB

Laskar Pasundan Indonesia Dukung Kepemimpinan Asep Japar – Andreas di Sukabumi, Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:56 WIB

Bukan Karena Dipecat! Satryo Soemantri Brodjonegoro Ngaku Mundur dengan Legowo, Tapi Kok Pas Reshuffle?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!