MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sukabumi 2024, Asep Japar-Andreas Dipastikan Dilantik

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pasangan Asep Japar-Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029. | Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

i

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pasangan Asep Japar-Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029. | Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

KumpalanNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul.

Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk periode 2024-2029.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Resmi Buka Bazar Ramadhan 1446 H, Dukung UMKM dan Produk Lokal

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan dalil yang diajukan dengan perolehan suara hasil pemilihan.

Hal ini membuat gugatan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Asrul Sani, seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, (5/2).

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dari 6,5 ke 20 Tahun: Hukuman Harvey Moeis Diperberat di Pengadilan Tinggi

Tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar kuat bagi pemohon untuk menggugat hasil pemilihan.

Perbedaan Suara Tidak Memenuhi Syarat

Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara pasangan calon. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak, Asep Japar-Andreas, mengantongi 564.862 suara.

Selisih 65.872 suara atau 6,19% ini melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Revisi UU Polri Akan Dibahas, CSIS Peringatkan Potensi Aksi Massa Besar

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Asrul Sani.

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

2. Menolak eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bekasi Dihebohkan Bau Gas Misterius, PGN Turun Tangan dan Pastikan Keamanan
Bayi Dibuang di Rumah Kosong, Kepala SD dan Buruh Serabutan Ditangkap Polisi
Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia
Berani Speak Up, Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Tempuh Jalur Hukum
Konflik Dana Bikin MBG Mandek, Pengelola Lapangan Rugi Hampir Rp1 Miliar
Hotma Sitompul Tutup Usia, Pengacara Kondang yang Pernah Bela Raffi dan Billar
Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditangkap, Sudah Dilarang Praktik Sejak 2024
Polisi Gerak Cepat! Dokter Kandungan di Garut Ditangkap Usai Aksi Cabul Terekam CCTV

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:32 WIB

Bekasi Dihebohkan Bau Gas Misterius, PGN Turun Tangan dan Pastikan Keamanan

Jumat, 18 April 2025 - 19:46 WIB

Bayi Dibuang di Rumah Kosong, Kepala SD dan Buruh Serabutan Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 19:35 WIB

Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 23:13 WIB

Berani Speak Up, Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 17 April 2025 - 22:26 WIB

Konflik Dana Bikin MBG Mandek, Pengelola Lapangan Rugi Hampir Rp1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!