MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sukabumi 2024, Asep Japar-Andreas Dipastikan Dilantik

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pasangan Asep Japar-Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029. | Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

i

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pasangan Asep Japar-Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029. | Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

KumpalanNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul.

Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk periode 2024-2029.

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan dalil yang diajukan dengan perolehan suara hasil pemilihan.

Hal ini membuat gugatan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Asrul Sani, seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, (5/2).

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar kuat bagi pemohon untuk menggugat hasil pemilihan.

Perbedaan Suara Tidak Memenuhi Syarat

Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara pasangan calon. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak, Asep Japar-Andreas, mengantongi 564.862 suara.

Selisih 65.872 suara atau 6,19% ini melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Asrul Sani.

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

2. Menolak eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!