DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-13 Bahas APBD Tahun 2025

- Admin

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-13 tahun sidang 2024 pada Rabu (16/10/24) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, serta Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dan 35 anggota DPRD lainnya turut hadir, sementara satu anggota absen karena sakit dan lima lainnya berhalangan hadir.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran.

Fraksi-fraksi yang memberikan pandangan umum meliputi Fraksi Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan PDI-Perjuangan. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa pandangan umum tersebut mencakup berbagai catatan, saran, serta koreksi terhadap Raperda APBD.

“Kami berharap Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas pandangan dari tujuh fraksi tersebut pada rapat paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Oktober 2024,” ujar Budi.

Selain pembahasan APBD, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan peraturan DPRD dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023.

Pansus ini terdiri dari perwakilan setiap fraksi, antara lain dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

“Dengan terbentuknya pansus ini, kami berharap pembahasan tata tertib DPRD, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan dapat berjalan dengan lancar,” tutup Budi. (ADV)

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya, Bupati Ajak Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme
8.164 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Publik
Pemkab Sukabumi Bidik Juara Satu dalam Penilaian Program P2WKSS Tingkat Jawa Barat
Optimalkan Layanan Publik, Diskominfo Susun Arsitektur Peta Rencana Pemerintahan Digital 2025
Apdesi Merah Putih Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik, Diminta Jaga Soliditas dan Dukung Program Pembangunan
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH Ciganas, Dorong Warga Gunakan Listrik Secara Produktif
Wabup Sukabumi Buka BK PORPROV XV Cabor Ju-Jitsu 2025, Tekankan Sportivitas Atlet
Hilman Nulhakim Resmi Menjabat Kades Pawenang Usai Dilantik Bupati Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

100 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya, Bupati Ajak Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:22 WIB

8.164 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Publik

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Sukabumi Bidik Juara Satu dalam Penilaian Program P2WKSS Tingkat Jawa Barat

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:32 WIB

Optimalkan Layanan Publik, Diskominfo Susun Arsitektur Peta Rencana Pemerintahan Digital 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 18:38 WIB

Apdesi Merah Putih Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik, Diminta Jaga Soliditas dan Dukung Program Pembangunan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!