KumpalanNEWS – Baru satu bulan menjabat, Kapolres Sukabumi AKBP Samian sudah berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Selama periode Agustus hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT), yang terdiri dari 14 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (17/09/2024) di Mapolres Sukabumi, Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam satu bulan ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus yang terungkap,” ujar AKBP Samian.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220,8 juta, serta 46,3 gram tembakau sintetis senilai Rp4,63 juta. Selain itu, obat keras terbatas yang disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21 juta.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menempelkan barang di lokasi-lokasi tertentu dan melakukan transaksi langsung.
“Kami akan terus memantau berbagai metode yang digunakan pelaku dan tidak akan berhenti hingga wilayah Sukabumi bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. ***