KumpalanNEWS – Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa di wilayah kerja Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pelantikan ini dilakukan secara serentak di Gedung Aula Kantor Desa Cidadap, pada Senin, 24 Juni 2024.
Suherlan Maulana, yang mewakili Panitia Jaringan Sistem Data Pemilih (PJSDM) menyampaikan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan pelantikan Pantarlih di wilayah Kecamatan Simpenan oleh PPS Desa masing-masing. Proses penjaringan petugas ini tidak mudah karena banyaknya pendaftar,” ujarnya.
“Bahkan setelah kami melakukan pemeriksaan, beberapa di antaranya masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol),” sambungnya.
Suherlan Maulana juga menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas jika ada petugas Pantarlih yang tidak bekerja dengan baik dan hanya bermain-main dengan data.
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpenan, yang diwakili oleh Wipki.
Wipki menyatakan bahwa petugas Pantarlih yang tidak bertanggung jawab akan dikenai sanksi yang tegas. ***
Reporter: Enda