Kontroversi Pembagian Kuota Haji Tahun 2024, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

- Admin

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI soroti tindakan Kemenag yang bertentangan dengan kesepakatan kuota haji. | Foto: Instagram/@abdulwachid.jateng2

i

DPR RI soroti tindakan Kemenag yang bertentangan dengan kesepakatan kuota haji. | Foto: Instagram/@abdulwachid.jateng2

kumpalanNEWS – Abdul Wachid, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terhadap kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VIII dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, Wachid mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 awalnya ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah oleh Arab Saudi.

Namun, setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota menjadi 241.000 jemaah.

Baca Juga :  Mengaku Pernah Konsumsi Narkoba, Pangeran Harry Terancam Deportasi di AS?

Wachid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya mengikuti Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen.

Baca Juga :  BLT BBM Rp600 Ribu Cair Lagi! Simak Syarat dan Jadwal Terbarunya

“Sesuai kesepakatan rapat kerja pada 27 November 2023, kuota haji reguler adalah 92 persen atau 221.720 jemaah, dan kuota haji khusus adalah delapan persen atau 19.280 jemaah,” ungkapnya, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 23 Juni 2024.

Namun, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Kemenag mengubah komposisi pembagian kuota tanpa memasukkan kuota tambahan dari pertemuan bilateral tersebut.

Alhasil, kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah dan kuota haji khusus menjadi 27.680 jemaah, dengan tambahan 20.000 jemaah dibagi rata antara haji reguler dan khusus.

Baca Juga :  Bupati Marwan Sebut Angka Inflasi di Kabupaten Sukabumi Dibawah Rata-rata Provinsi dan Nasional

Wachid menegaskan bahwa perubahan komposisi ini melanggar kesepakatan sebelumnya dan Keppres tentang BPIH. Ia menyoroti pentingnya mematuhi pembagian kuota 92-8 persen, mengingat panjangnya antrean jemaah haji reguler, yang di beberapa daerah mencapai 45 tahun.

Karena itu, ia mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki penyimpangan dan merumuskan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa depan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Subianto: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa
Raffi Ahmad Tanggapi Isu Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg di Rumahnya
RDP Komisi X Berlangsung Hangat: Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw Nyanyi, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru
Pemprov Jateng Larang ASN Pakai LPG 3 Kg demi Subsidi Tepat Sasaran
Viral! Warga Banten Berani Protes Menteri ESDM soal Gas Melon, Apa Alasannya?
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sukabumi 2024, Asep Japar-Andreas Dipastikan Dilantik
Kecelakaan Maut di GT Ciawi: 8 Orang Tewas, Satu Korban Meninggal Saat Pinjam Kartu E-Toll
Kecelakaan Maut di GT Ciawi: Truk Rem Blong Tabrak 6 Kendaraan, 8 Orang Tewas

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:44 WIB

Prabowo Subianto: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:52 WIB

Raffi Ahmad Tanggapi Isu Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg di Rumahnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:54 WIB

RDP Komisi X Berlangsung Hangat: Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw Nyanyi, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:03 WIB

Pemprov Jateng Larang ASN Pakai LPG 3 Kg demi Subsidi Tepat Sasaran

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:01 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sukabumi 2024, Asep Japar-Andreas Dipastikan Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!