KumpalanNEWS – Polres Sukabumi menerima laporan dari tokoh agama terkait tiga akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap para habaib.
Laporan ini merupakan buntut dari keresahan para ulama dan masyarakat, khususnya umat Islam, atas konten provokatif yang beredar di media sosial.
Habib Alwi Algadri, juru bicara pelapor, mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak negatif dari konten tersebut.
“Ini sudah sangat membahayakan, mereka ingin mengubah kebudayaan agama dan sejarah, serta tidak sedikit memfitnah dan mempersekusi beberapa ulama,” ujarnya saat ditemui di Polres Sukabumi, Rabu, 19 Juni 2024.
Pihak pelapor berharap agar para pemilik akun yang dilaporkan segera diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap mereka yang telah melakukan penistaan terhadap ulama atau habaib segera dihukum,” tegas Habib Alwi.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. Jika ada berita tertentu, mohon untuk ditabayunkan, terutama jika menyangkut tentang agama,” pungkas Habib Alwi.***