Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan ART di Perumahan Fridnanda: Pelaku Ditangkap dalam 3 Jam

- Admin

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Foto: Jubir Grup

i

Dok. Foto: Jubir Grup

KumpalanNEWS – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Fridnanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari WIB. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 3 jam setelah kejadian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Toni Prasetyo, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (8/5/2024), menjelaskan bahwa korban berinisial S (54 tahun) warga Lebak, Banten.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia pada Sabtu pagi.

Petugas kemudian melakukan olah TKP dan berdasarkan informasi dari warga, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Kota Bogor.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di dalam bus, kami langsung menghubungi sopir bus untuk berhenti di Polsek Parungkuda,” jelas Ali Jupri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ali Jupri, pelaku merasa kesal karena dituduh melakukan perbuatan senonoh oleh korban dan diancam dengan senjata tajam. Pelaku kemudian melakukan perlawanan dan menusuk korban di bagian leher.

Polisi menemukan dua pisau di TKP, satu di dekat korban dan satu lagi di kamar mandi. Pelaku mengaku mengambil pisau di dapur untuk melawan korban.

Polisi juga menemukan identitas pelaku berupa tas di TKP yang berisi KTP beralamat di Kota Bogor.

Korban dan pelaku baru saling mengenal selama satu bulan, saat korban pergi ke salon tempat pelaku bekerja. Pelaku mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama jenis dengan korban.***

Baca Juga :  Jelang Libur Nataru, Dewan Usep: Kawasan Obyek Wisata Geyser Cisolok Perlu Ditata
Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, Pimpinan Definitif Resmi Dilantik
Baru Sebulan Menjabat Kapolres Sukabumi, AKBP Samian Ungkap 22 Kasus Narkoba
Resmi! Alun-Alun Gadobangkong Jadi Ikon Baru Ibu Kota Kabupaten Sukabumi Usai Serah Terima dengan Pemprov Jabar
Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan
DPP Golkar Tunjuk Budi Azhar untuk Pimpin DPRD Sukabumi hingga 2029
Pimpinan DPRD Belum Definitif, Bupati Sukabumi: Anggaran Terancam Tertunda
Ketua DPRD Sementara Harap Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Karya di Usia 154 Tahun
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Jadi Ke-154

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 23:22 WIB

Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, Pimpinan Definitif Resmi Dilantik

Selasa, 17 September 2024 - 13:48 WIB

Baru Sebulan Menjabat Kapolres Sukabumi, AKBP Samian Ungkap 22 Kasus Narkoba

Kamis, 12 September 2024 - 20:06 WIB

Resmi! Alun-Alun Gadobangkong Jadi Ikon Baru Ibu Kota Kabupaten Sukabumi Usai Serah Terima dengan Pemprov Jabar

Rabu, 11 September 2024 - 22:09 WIB

Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan

Rabu, 11 September 2024 - 20:53 WIB

DPP Golkar Tunjuk Budi Azhar untuk Pimpin DPRD Sukabumi hingga 2029

Berita Terbaru