KumpalanNEWS – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Fridnanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari WIB. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 3 jam setelah kejadian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Toni Prasetyo, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (8/5/2024), menjelaskan bahwa korban berinisial S (54 tahun) warga Lebak, Banten.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia pada Sabtu pagi.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan berdasarkan informasi dari warga, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Kota Bogor.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di dalam bus, kami langsung menghubungi sopir bus untuk berhenti di Polsek Parungkuda,” jelas Ali Jupri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ali Jupri, pelaku merasa kesal karena dituduh melakukan perbuatan senonoh oleh korban dan diancam dengan senjata tajam. Pelaku kemudian melakukan perlawanan dan menusuk korban di bagian leher.
Polisi menemukan dua pisau di TKP, satu di dekat korban dan satu lagi di kamar mandi. Pelaku mengaku mengambil pisau di dapur untuk melawan korban.
Polisi juga menemukan identitas pelaku berupa tas di TKP yang berisi KTP beralamat di Kota Bogor.
Korban dan pelaku baru saling mengenal selama satu bulan, saat korban pergi ke salon tempat pelaku bekerja. Pelaku mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama jenis dengan korban.***