KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pencegahan ini dilakukan setelah Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
Pencegahan ini diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan harapan Muhdlor kooperatif dalam menghadiri setiap pemanggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD.
“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri.
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara detail peran dan pasal yang disangkakan kepada Muhdlor. KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.***